Mantv7.com | Bogor — Seorang santri sekaligus mahasiswa berinisial EGI melaporkan dugaan tindakan intimidasi, pengancaman, hingga pengambilan barang secara paksa yang diduga terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Salafi Modern Nurul Al Hajanah, Kampung Geledug, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian setelah korban mengaku mengalami tekanan fisik maupun psikis yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum di lingkungan pondok bersama pihak keluarga salah satu santri.
Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa itu terjadi pada malam hari saat korban sedang beristirahat di kamar pondok. Korban mengaku dibangunkan dan dibawa secara paksa menuju salah satu kamar pengurus pondok untuk dimintai pengakuan atas tuduhan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami intimidasi di hadapan banyak orang. Bahkan, pakaian korban disebut robek akibat perlakuan kasar yang diterimanya. Korban juga mengaku dipaksa membuat pengakuan dalam kondisi tertekan dan direkam menggunakan video.
Tidak hanya itu, sejumlah barang pribadi milik korban berupa laptop yang berisi data skripsi dan laporan magang, telepon genggam, pakaian, jas, jaket, hingga jam tangan disebut diambil dan hingga kini belum dikembalikan.
“Laptop tersebut berisi data penting perkuliahan dan penyusunan skripsi saya,” ungkap korban dalam keterangannya.
Korban juga mengaku sempat diisolasi selama kurang lebih satu minggu di ruangan bekas laboratorium komputer dan tidak diperbolehkan pulang.
Pada kejadian berikutnya, korban mengaku kembali mengalami ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit yang ditempelkan ke bagian jidat dan leher, sehingga membuatnya merasa ketakutan dan terancam keselamatannya.
Atas kejadian tersebut, korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi, perampasan kemerdekaan, serta pengambilan barang secara paksa sebagaimana diatur dalam KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(RED)











