BeritaKabupatenPemerintahan

Kok Bisa? Status Miskin Ekstrim dan Zona Merah Rentan Korupsi Belum Pulih, DPRD Kabupaten Tangerang Malah Sewa Hotel Rp23 Miliar

49
×

Kok Bisa? Status Miskin Ekstrim dan Zona Merah Rentan Korupsi Belum Pulih, DPRD Kabupaten Tangerang Malah Sewa Hotel Rp23 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, angka kemiskinan ekstrem masih jadi sorotan, dan status zona merah rentan korupsi belum sepenuhnya hilang dari perhatian publik, warga Kabupaten Tangerang kembali dibuat geleng kepala. Kali ini sorotan menghantam Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang setelah muncul anggaran sewa hotel tahun 2026 yang nilainya tembus Rp23,2 miliar.

Polemik ini bukan muncul tiba-tiba. Persoalan tersebut sebelumnya sudah ramai diberitakan sejumlah media dan bahkan menjadi salah satu isu yang dipersoalkan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung kemarin di Kabupaten Tangerang. Massa aksi menyoroti dugaan pemborosan anggaran daerah di tengah kondisi masyarakat yang masih tertekan ekonomi. Dari situlah gelombang kritik publik terus membesar dan menuntut penjelasan terbuka dari pihak terkait.

Angka jumbo itu langsung memantik kemarahan publik. Sebab dari total anggaran tersebut, sekitar Rp18,4 miliar disebut masuk melalui skema swakelola. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin jasa hotel berbintang bisa masuk pola swakelola? Pertanyaan ini kini mulai ramai dibicarakan publik, aktivis, hingga pemerhati kebijakan.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, sebelumnya disebut membela proses tersebut dengan alasan telah sesuai prosedur formal dan lolos audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pembelaan normatif itu justru memunculkan reaksi keras. Sebab masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar soal SPJ dan administrasi, tetapi menyangkut rasa empati terhadap kondisi rakyat yang sedang kesulitan ekonomi.

Sorotan makin tajam karena lonjakan anggaran hotel ini dinilai sangat tidak masuk akal jika dibandingkan kebutuhan mendesak masyarakat. Di saat warga masih berjibaku mencari pekerjaan dan menghadapi kenaikan kebutuhan pokok, anggaran fasilitas hotel mewah justru terlihat menggelembung fantastis. Situasi ini memunculkan persepsi buruk soal arah prioritas anggaran daerah.

Donny Putra T., S.H., pengamat hukum dari Law Firm Hefi Sanjaya, menilai persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi formalitas administrasi. Menurutnya, setiap penganggaran wajib memenuhi asas kemanfaatan dan efisiensi untuk masyarakat luas. Ia juga menyoroti adanya potensi persoalan hukum jika penggunaan skema swakelola dipaksakan untuk jasa perhotelan swasta.

“Secara aturan LKPP, swakelola itu berarti dikerjakan sendiri oleh instansi terkait. Pertanyaannya, sejak kapan Sekretariat DPRD punya kemampuan mengelola hotel berbintang? Ini keanehan yang wajib ditelusuri. Aparat penegak hukum harus masuk memeriksa dokumen perencanaannya sebelum uang rakyat benar-benar habis,” tegas Donny saat diwawancarai.

Senada dengan itu, Buyung E, aktivis senior Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menyebut anggaran fantastis tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, uang miliaran yang dipakai untuk fasilitas hotel adalah uang hasil pajak rakyat yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

“Rakyat bayar pajak sampai ngos-ngosan, tapi uangnya malah dipakai buat fasilitas mewah berkedok kegiatan dewan. Ini bukan cuma soal administrasi, tapi sudah menyentuh rasa keadilan sosial. Kalau memang bersih, buka semuanya ke publik secara terang-benderang,” kecam Buyung dengan nada keras.

Untuk itu, saatnya seluruh elemen masyarakat mulai dari Ormas, LSM, Yayasan Perlindungan Konsumen, LBH, Law Firm, Aktivis, Pemerhati Kebijakan, Asosiasi, Paguyuban, hingga Awak Media selaku kontrol sosial bergerak serentak membuka mata lebar-lebar melihat aplikasi RUP SiRUP LKPP Kabupaten Tangerang tahun 2026.

Mari kita kaji, bedah, dan telusuri bersama setiap kejanggalan pengadaan sewa hotel dewan ini. Begitu poin-poin penyimpangan didapatkan, langsung turun tangan bertindak tegas dan hantam sesuai dengan tupoksi gerakan masing-masing agar marwah keadilan di Tangerang tidak habis digerogoti.

Secara aturan, ASN dan pejabat daerah memiliki tanggung jawab moral serta hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, KUHP, KUHAP, hingga prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Jika ditemukan kekeliruan administrasi maka wajib diperbaiki. Namun jika nantinya ditemukan pola penyimpangan yang merugikan keuangan daerah, maka aparat penegak hukum didorong bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari Inspektorat, aparat penegak hukum, dan seluruh OPD terkait untuk membuka persoalan ini secara transparan. Sebab publik tidak anti kegiatan dewan, tidak anti rapat, dan tidak anti fasilitas kerja. Tetapi rakyat juga tidak rela uang pajak yang mereka bayar terkesan dipakai tanpa empati di tengah kondisi ekonomi yang masih berat.

Jika situasi seperti ini terus dianggap biasa, maka wajar bila kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah semakin runtuh.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks