Berita

Sekjen YLPK PERARI Lampung Apresiasi Kejati Ungkap Dugaan Korupsi DAK, DAU, dan Swakelola Dinas Pendidikan Lampung Tengah Tahun 2024-2025 Secara Profesional

118
×

Sekjen YLPK PERARI Lampung Apresiasi Kejati Ungkap Dugaan Korupsi DAK, DAU, dan Swakelola Dinas Pendidikan Lampung Tengah Tahun 2024-2025 Secara Profesional

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Lampung – Sekretaris Jenderal YLPK PERARI Lampung, Slamet Riyadi, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang sebelumnya telah menindaklanjuti dugaan carut marut pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta kegiatan swakelola Tahun 2024–2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.

Meski begitu, Slamet meminta proses penanganan perkara tersebut terus dikawal secara serius dan transparan hingga tuntas. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui perkembangan kasus yang sebelumnya sempat ramai menjadi perhatian publik.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang sudah mulai melakukan penanganan. Namun publik juga perlu mendapatkan kejelasan sejauh mana proses hukumnya berjalan,” tegas Slamet, Kamis (28/5/2026).

Ia menyebut, berdasarkan hasil investigasi lapangan YLPK PERARI Lampung, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program DAK dan DAU swakelola Tahun 2024–2025. Mulai dari dugaan pengondisian kegiatan, pengelolaan yang dinilai tidak sesuai mekanisme, hingga indikasi manipulasi administrasi.

Menurut Slamet, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan anggaran pendidikan dan penggunaan uang negara yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka perkara tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

“Kami berharap proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Jika memang ada unsur pidana, maka harus dituntaskan secara profesional dan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks