Mantv7.com | Tangerang — Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan media lokal Jurnal Daily, Anggy Muda, kini terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Tangerang. Setelah laporan resmi diterima Satreskrim Polresta Tangerang, gelombang dukungan terhadap perlindungan kerja jurnalistik mulai bermunculan dari berbagai elemen sosial kontrol masyarakat.
Bahkan, kabar mengenai laporan polisi tersebut kini sudah ramai tayang dan beredar di berbagai media online maupun platform media sosial. Sorotan publik terus meluas karena perkara ini dinilai menyangkut kebebasan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, hingga dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik setelah muncul pemberitaan investigasi.
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang bersama Media Mantv7.com secara resmi melayangkan surat laporan dan permohonan atensi kepada Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah terkait perkara yang dinilai menyangkut perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Surat tersebut dikirim menyusul munculnya indikasi intimidasi verbal melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang diterima wartawan Anggy Muda usai pemberitaan investigasi terkait dugaan setoran bulanan dari sejumlah usaha THM, spa, dan massage di kawasan Gading Serpong.
Dalam suratnya, YLPK PERARI dan Mantv7.com meminta Polresta Tangerang memberikan perhatian serius terhadap proses penanganan perkara agar berjalan profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan KUHAP, KUHP, UU Pers, hingga peraturan terkait perlindungan kebebasan informasi publik.
Perkara ini sebelumnya bermula dari pemberitaan Jurnal Daily tertanggal 21 Mei 2026 berjudul “Oknum Satpol PP Disebut Tarik Setoran Bulanan Dari Pelaku Usaha THM, Spa dan Massage”. Dalam berita tersebut muncul cerita beberapa pelaku usaha mengenai adanya pembayaran rutin yang disebut sebagai “uang koordinasi keamanan”.
Situasi kemudian memanas setelah pada 27 Mei 2026 Jurnal Daily kembali menerbitkan berita lanjutan berjudul “Pemilik Gozi Spa dan Massage Intimidasi Wartawan Usai Pemberitaan”. Berita tersebut kemudian ikut ramai diangkat sejumlah media lainnya hingga membuat kasus ini semakin menjadi perhatian publik luas.
Dalam laporan resmi yang diterima Satreskrim Polresta Tangerang dengan Nomor: 371/V/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim, Anggy Muda mengaku menerima kata-kata kasar, tekanan verbal, hingga ajakan duel dari pria yang mengaku sebagai pemilik usaha spa di kawasan Gading Serpong.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai perkara ini tidak bisa dianggap sekadar persoalan pribadi. Sebab, ketika wartawan mendapat tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan profesi pers, tetapi juga hak masyarakat memperoleh informasi secara terbuka dan jujur.
“Negara sudah menyediakan ruang hak jawab, hak koreksi, dan jalur hukum. Jadi kalau ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan intimidasi atau tekanan verbal,” ujar Buyung. E dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Dalam surat tersebut, YLPK PERARI dan Mantv7.com juga meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila ditemukan keterkaitan dengan indikasi pelanggaran lain yang berkembang dalam pemberitaan sebelumnya. Mulai dari potensi penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, hingga dugaan pembiaran pengawasan di lapangan.
Sorotan publik kini juga mengarah pada fungsi pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah. Mulai dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, bidang penegakan perda, pengawasan internal ASN, Inspektorat, hingga lini pengawasan pelayanan publik dinilai perlu memastikan tidak ada praktik-praktik yang mencederai integritas institusi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik bukanlah ancaman bagi negara maupun masyarakat. Pers hadir sebagai kontrol sosial agar ruang publik tetap sehat, terbuka, dan terhindar dari praktik penyimpangan kekuasaan. Karena ketika wartawan mulai ditekan karena sebuah berita, yang sebenarnya sedang diuji adalah keberanian hukum berdiri di atas kepentingan publik.
(RED)











