BeritaKabupatenPemerintahan

Alumni Masih Ditagih Biaya Pendidikan, Orang Tua Pertanyakan Dasar Administrasi dan Transparansi Pengelolaan

41
×

Alumni Masih Ditagih Biaya Pendidikan, Orang Tua Pertanyakan Dasar Administrasi dan Transparansi Pengelolaan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang – Sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan terkait adanya penagihan biaya pendidikan kepada anak-anak yang diketahui sudah tidak lagi bersekolah di salah satu lembaga pendidikan swasta di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Keluhan tersebut muncul setelah beberapa keluarga mengaku masih menerima tagihan, meskipun anak mereka telah berhenti atau keluar dari sekolah tersebut sekitar satu tahun yang lalu.

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa petugas penagihan masih mendatangi rumah sejumlah mantan peserta didik untuk menagih kewajiban pembayaran yang diklaim masih belum diselesaikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari para orang tua mengenai dasar administrasi dan legalitas penagihan yang dilakukan.

Lembaga pendidikan yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau SMP Islam Daarul Fikri yang berlokasi di Kampung Cibogo RT 01/RW 03, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Salah satu dokumen yang diperlihatkan kepada awak media berupa kartu tagihan yang mencantumkan status peserta didik sebagai “Alumni” dengan nilai tagihan mencapai Rp3.320.000. Dalam dokumen tersebut juga tercantum identitas dan alamat peserta didik yang menjadi objek penagihan.

Sejumlah orang tua menyatakan tidak menolak apabila memang terdapat kewajiban pembayaran yang sah dan dapat dibuktikan. Namun mereka berharap pihak sekolah maupun yayasan dapat menjelaskan secara terbuka mengenai rincian tagihan, periode tunggakan, dasar perhitungan biaya, serta dokumen yang menjadi dasar penagihan tersebut.

“Kami berharap ada penjelasan yang transparan. Jika memang ada kewajiban yang belum diselesaikan ketika anak masih aktif bersekolah, tentu harus dijelaskan secara rinci. Yang menjadi pertanyaan, anak sudah lama tidak bersekolah di sana, tetapi masih ada penagihan yang datang ke rumah,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Persoalan ini dinilai penting untuk mendapatkan klarifikasi karena dalam penyelenggaraan pendidikan, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tata kelola lembaga pendidikan. Selain menyangkut hubungan administratif antara sekolah dan orang tua, masalah tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak peserta didik dan keluarganya.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Sementara Pasal 48 mengatur bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan jaminan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang dapat menimbulkan tekanan psikologis maupun bentuk perlakuan yang merugikan perkembangan mentalnya. Karena itu, apabila terdapat proses penagihan yang berpotensi menimbulkan rasa tertekan, diperlukan kehati-hatian dan pendekatan yang mengedepankan komunikasi yang baik.

Sejumlah pemerhati pendidikan berpendapat bahwa apabila terdapat tunggakan biaya pendidikan yang muncul ketika siswa masih aktif bersekolah, maka penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui mekanisme administrasi yang jelas, profesional, dan mengutamakan musyawarah. Pihak penyelenggara pendidikan juga diharapkan dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti perjanjian pendidikan, rincian kewajiban pembayaran, bukti administrasi, serta dasar pengenaan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila peserta didik telah resmi mengundurkan diri atau pindah sekolah dan seluruh kewajibannya telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, maka munculnya tagihan baru tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi antara pihak sekolah dan wali murid. Situasi seperti ini perlu diselesaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi sengketa yang merugikan semua pihak.

Para orang tua berharap adanya klarifikasi dari pihak yayasan maupun pengelola sekolah terkait status tagihan yang dipersoalkan tersebut. Mereka juga meminta agar instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, dapat melakukan pengawasan dan fasilitasi apabila diperlukan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau SMP Islam Daarul Fikri belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan sejumlah wali murid. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yayasan, sekolah, maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks