BeritaHukumKabupatenPemerintahan

YLPK PERARI dan Mantv7.com Sayangkan Tergugat Dua Kali Tak Hadir, Sidang Kedua Gugatan YLPK PERARI Terhadap Kabupaten Tangerang Kembali Tertunda

111
×

YLPK PERARI dan Mantv7.com Sayangkan Tergugat Dua Kali Tak Hadir, Sidang Kedua Gugatan YLPK PERARI Terhadap Kabupaten Tangerang Kembali Tertunda

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Sidang kedua perkara gugatan perdata Nomor 682/Pdt.G/2026/PN Tng yang diajukan YLPK PERARI Kabupaten Tangerang terhadap Bupati Tangerang dan sejumlah pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/6/2026). Namun agenda persidangan kembali tertunda setelah para tergugat tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim untuk kedua kalinya secara berturut-turut. (Senin, 08 Juni 2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencatat bahwa pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Karena para tergugat kembali tidak hadir, majelis memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang pada agenda berikutnya guna memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Perkara yang diajukan YLPK PERARI Kabupaten Tangerang ini berkaitan dengan proyek Embung Sudirman yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Selain menyangkut penggunaan anggaran daerah, perkara tersebut juga menyoroti aspek transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui dan diawasi bersama.

Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, mengaku kecewa atas kembali absennya para tergugat dalam persidangan. Menurutnya, pengadilan merupakan forum resmi yang telah disediakan negara untuk memberikan penjelasan, jawaban, maupun pembelaan terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan melalui gugatan hukum.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)u

“Kami datang menghormati proses hukum, majelis hakim hadir menjalankan tugasnya, dan pers juga hadir untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun sangat disayangkan karena sampai sidang kedua para tergugat kembali tidak hadir. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rian usai persidangan.

Rian menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan bertujuan mencari kegaduhan ataupun menyerang pihak tertentu. Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas proyek yang menggunakan anggaran negara. Ia berharap para tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kami hanya ingin proses ini berjalan transparan. Jika memang tidak ada persoalan, maka hadir di pengadilan dan memberikan penjelasan adalah langkah yang paling tepat. Karena yang sedang dibahas bukan kepentingan pribadi, melainkan kepentingan publik dan penggunaan uang rakyat yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Pimpinan Redaksi Mantv7.com, Buyung, yang turut mengawal langsung jalannya persidangan menyampaikan keprihatinannya atas ketidakhadiran para tergugat selama dua agenda persidangan berturut-turut.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Mantv7.com menilai pengadilan merupakan ruang yang sah dan terhormat untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Sebagai media yang mengikuti langsung jalannya perkara ini, kami menyayangkan adanya kesan apatis terhadap proses persidangan. Pengadilan adalah tempat untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi, dan menguji fakta secara terbuka. Ketika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan hingga dua kali agenda persidangan, wajar jika publik mulai mempertanyakan komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” kata Buyung.

Meski demikian, YLPK PERARI dan Mantv7.com tetap menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Publik kini menunggu agenda sidang berikutnya dengan harapan seluruh pihak yang telah dipanggil dapat hadir sehingga proses hukum dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks