BeritaKabupatenPemerintahan

Yang Dirahasiakan Harusnya Identitas Anak, Bukan Hasil Pengawasan Publik, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Kritik RDP Tertutup DPRD Kabupaten Tangerang

33
×

Yang Dirahasiakan Harusnya Identitas Anak, Bukan Hasil Pengawasan Publik, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Kritik RDP Tertutup DPRD Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Keputusan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup saat membahas persoalan yang menyangkut kasus pelecehan terhadap siswa di Kecamatan Sukadiri dan maraknya tawuran pelajar di kawasan Suvarna Sutera terus menuai sorotan. Di tengah tingginya perhatian masyarakat, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara utuh: mengapa rapat yang membahas kepentingan publik justru digelar tanpa akses bagi pers?

Sorotan tersebut turut disampaikan Buyung E, aktivis yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang. Selama hampir dua tahun terakhir, dirinya aktif mengawal berbagai persoalan yang menyangkut anak di bawah umur tanpa pamrih. Karena itu, ia menilai polemik RDP tertutup tidak boleh dipandang sekadar persoalan teknis peliputan, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga yang bekerja atas nama rakyat.

Menurut Buyung, perlindungan terhadap anak memang wajib menjadi prioritas. Namun ia mengingatkan agar perlindungan tersebut tidak dipahami secara keliru hingga menutup informasi yang seharusnya dapat diketahui masyarakat. Dalam pandangannya, yang wajib dirahasiakan adalah identitas anak, bukan hasil pengawasan yang dilakukan lembaga publik.

“Yang dirahasiakan harusnya identitas anak, bukan hasil pengawasan publik. Jangan sampai masyarakat sulit membedakan antara perlindungan anak dengan penutupan informasi yang seharusnya diketahui publik,” tegas Buyung kepada awak media.

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya informasi bahwa sejumlah wartawan tidak diperkenankan mengikuti jalannya RDP Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. Padahal rapat tersebut membahas persoalan yang menjadi perhatian luas masyarakat. Situasi itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait alasan dan dasar kebijakan yang digunakan dalam penutupan rapat tersebut.

Buyung menilai, ketika akses informasi dibatasi tanpa penjelasan yang terang, maka ruang spekulasi akan semakin terbuka. Masyarakat berpotensi mempertanyakan banyak hal yang sebenarnya dapat dijawab secara sederhana melalui keterbukaan informasi. Karena itu, menurutnya, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan pandangan yang muncul di internal DPRD Kabupaten Tangerang. Di satu sisi, RDP digelar secara tertutup. Namun di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengaku terkejut atas pelaksanaan rapat tersebut dan menyatakan bahwa hasil RDP seharusnya dipublikasikan kepada masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi dan komunikasi internal yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Dalam kajian YLPK PERARI, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat sebagai representasi rakyat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, kecuali informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, perlindungan identitas anak tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup seluruh hasil pengawasan yang dilakukan lembaga publik.

“Kalau memang ada bagian yang harus dibatasi demi kepentingan anak, masyarakat pasti memahami. Tetapi hasil pengawasan, rekomendasi, evaluasi, dan langkah pencegahan yang dibahas DPRD tetap harus diketahui publik. Justru dari sana masyarakat bisa menilai sejauh mana keseriusan semua pihak dalam melindungi anak-anak kita,” ujarnya.

Buyung juga mengingatkan bahwa pers bukan musuh pemerintah maupun DPRD. Kehadiran media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika akses informasi dibatasi tanpa alasan yang jelas, maka yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak untuk mengetahui apa yang sedang dilakukan lembaga publik atas nama kepentingan rakyat.

Ia berharap polemik ini menjadi momentum evaluasi bersama. Sebab demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui ruang-ruang yang menimbulkan tanda tanya, melainkan melalui keberanian menjelaskan kepada rakyat apa yang sedang dikerjakan untuk rakyat. Transparansi bukan ancaman bagi lembaga publik, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketika keterbukaan dijaga, kepercayaan akan tumbuh. Namun ketika pertanyaan publik dibiarkan menggantung, suara masyarakat akan terus mencari jawaban.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks