BeritaKabupatenPemerintahan

Yuk Bantu Bupati Tangerang Bongkar Benalu Yang Diduga Menggerogoti Dunia Pendidikan, Pungutan Berkedok Perpisahan Kembali Jadi Sorotan

66
×

Yuk Bantu Bupati Tangerang Bongkar Benalu Yang Diduga Menggerogoti Dunia Pendidikan, Pungutan Berkedok Perpisahan Kembali Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Persoalan biaya kegiatan perpisahan siswa kelas IX di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan. Surat pengaduan dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan, berbagai pemberitaan telah tayang, konfirmasi juga telah dilakukan, bahkan Ombudsman RI Perwakilan Banten telah mengeluarkan peringatan. Namun hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Di tengah bertambahnya temuan di sejumlah sekolah, muncul pertanyaan yang semakin kuat: apakah fungsi pengawasan sudah berjalan maksimal, atau ada persoalan yang luput dari perhatian? Masyarakat berharap seluruh pihak, termasuk Bupati Tangerang, dapat memastikan pengawasan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan mampu menjawab keresahan yang berkembang di tengah publik.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Sorotan awal muncul dari sejumlah SMP Negeri yang disebut memungut biaya kegiatan pelepasan siswa dengan nominal yang bervariasi. Informasi yang beredar menyebut adanya biaya sekitar Rp380 ribu per siswa di SMPN 1 Jambe, sekitar Rp500 ribu di SMPN 2 Kresek dan SMPN 3 Curug, hingga muncul temuan baru di SMPN 2 Solear dan SMPN 3 Solear yang disebut berkisar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per siswa.

Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar soal kegiatan perpisahan. Yang menjadi perhatian masyarakat adalah mengapa pola yang hampir serupa dapat ditemukan di beberapa sekolah negeri dalam waktu yang berdekatan. Publik mulai mempertanyakan apakah persoalan ini hanya terjadi secara kebetulan atau terdapat kelemahan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan yang seharusnya berjalan sejak awal.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Banten melalui siaran pers resminya telah mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak dibenarkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan memberatkan masyarakat. Ombudsman juga mengingatkan bahwa hak peserta didik tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban finansial yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Di tengah peringatan tersebut, masyarakat justru melihat munculnya informasi serupa dari beberapa sekolah berbeda. Situasi ini membuat sorotan tidak lagi hanya mengarah kepada sekolah, melainkan mulai bergerak kepada institusi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Tangerang.

Yang menjadi pertanyaan publik berikutnya adalah sejauh mana Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengetahui persoalan tersebut. Apakah sudah dilakukan evaluasi internal? Apakah sudah ada pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang? Apakah pengawas sekolah telah turun melakukan verifikasi? Ataukah seluruh persoalan ini masih dianggap belum memerlukan respons resmi?

Hingga saat ini, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang memadai.
Lebih jauh lagi, sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pejabat terkait disebut belum menghasilkan penjelasan yang dapat menjadi rujukan masyarakat. Dalam konteks pelayanan publik, diam memang bukan pelanggaran hukum. Namun ketika persoalan telah menjadi perhatian masyarakat luas, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai bahwa persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan menggantung. Menurutnya, ketika masyarakat bertanya, media meminta klarifikasi, dan lembaga pengawas eksternal telah memberikan peringatan, maka yang dibutuhkan adalah penjelasan terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak ada persoalan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, sampaikan secara terbuka. Tetapi ketika pertanyaan publik terus bertambah sementara jawaban tidak kunjung muncul, masyarakat tentu akan bertanya tentang efektivitas pengawasan yang selama ini berjalan,” ujar Buyung.

Menurut Buyung, persoalan ini juga tidak boleh hanya dibebankan kepada satu atau dua pihak saja. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengambil peran sesuai tugas, fungsi, kapasitas, dan kewenangannya masing-masing. Mulai dari organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, yayasan perlindungan konsumen, lembaga bantuan hukum, kantor hukum, aktivis, akademisi, pemerhati kebijakan publik, asosiasi profesi, paguyuban masyarakat, hingga insan pers sebagai pilar kontrol sosial untuk bersama-sama mengawal, mengkaji, memverifikasi, dan menelaah setiap informasi yang berkembang secara objektif dan bertanggung jawab.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, melainkan membantu memastikan bahwa setiap informasi yang beredar benar-benar diuji berdasarkan fakta. Sekaligus membantu Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang dalam memperkuat pengawasan, mengevaluasi tata kelola pendidikan, serta memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Sebab rakyat telah menunaikan kewajibannya melalui pajak dan partisipasi pembangunan, sehingga masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Buyung menegaskan bahwa YLPK PERARI Kabupaten Tangerang saat ini masih mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari berbagai sumber sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat klarifikasi maupun langkah nyata dari pihak yang memiliki kewenangan, maka pihaknya akan mempertimbangkan penyampaian laporan lanjutan kepada Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat, dan instansi pengawas lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang biaya perpisahan sekolah. Ini adalah ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, efektivitas pengawasan, serta keberanian pejabat publik dalam menjawab pertanyaan masyarakat. Sebab ketika pertanyaan terus bertambah sementara jawaban belum juga diberikan, maka kepercayaan publik yang menjadi taruhannya.

Dan dalam negara yang menjunjung keterbukaan, masyarakat berhak berharap agar setiap pertanyaan dijawab dengan data, fakta, dan tindakan nyata, bukan dengan keheningan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks