Mantv7.com | Tangerang, 22 Juni 2026 — Sidang ketiga gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijalankan YLPK PERARI melalui para pengurus YLPK PERARI DPC Kabupaten Tangerang menghadirkan pesan yang lebih besar dari sekadar sengketa hukum. Setelah dua persidangan sebelumnya diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat, kali ini kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang dan kuasa hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia hadir mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kehadiran para pihak menjadi pengingat bahwa pengadilan bukan hanya tempat mencari putusan, tetapi juga ruang terbuka untuk menjelaskan, mendengar, dan mempertanggungjawabkan setiap sikap di hadapan hukum. Di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan, bukan sekadar pelengkap birokrasi.

Majelis hakim memeriksa legalitas para pihak beserta surat kuasa sebelum melanjutkan sidang sesuai hukum acara perdata. Proses tersebut memperlihatkan bahwa negara menyediakan mekanisme yang beradab untuk menguji dalil, menyampaikan jawaban, dan menyelesaikan perbedaan melalui argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara ini kemudian berkembang menjadi refleksi penting tentang hak masyarakat memperoleh informasi. Publik berhak mengetahui bagaimana kebijakan dijalankan, bagaimana keputusan diambil, serta bagaimana pejabat publik menjawab pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Keterbukaan bukan ancaman bagi institusi, melainkan fondasi lahirnya kepercayaan.

Pengamat hukum Donny Putra T., S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan ukuran kedewasaan sebuah lembaga. “Bahwa persidangan adalah ruang paling tepat untuk menguji fakta dan argumentasi hukum secara terbuka. Semakin terbuka sebuah institusi memberikan penjelasan, semakin besar kepercayaan publik yang akan tumbuh. Namun, masyarakat juga wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurut Donny, hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dipandang sebagai instrumen pencegah prasangka dan kesimpangsiuran. Keterbukaan bukan berarti membuka seluruh rahasia negara, melainkan memastikan informasi yang menjadi hak publik dapat diakses secara jujur, cepat, dan mudah dipahami.

Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari kegaduhan. “Yang kami perjuangkan adalah keberanian untuk hadir dan menjelaskan. Pertanyaan masyarakat tidak perlu ditakuti. Ketika ruang klarifikasi digunakan dengan baik, masyarakat dapat menilai berdasarkan fakta, bukan asumsi. Kepercayaan publik lahir dari kejujuran dan keterbukaan,” tegasnya.
Sorotan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh badan publik, pejabat pelayanan informasi, aparatur sipil negara, serta penyelenggara pemerintahan bahwa melayani informasi adalah amanah konstitusi. Semakin tertutup sebuah lembaga, semakin besar ruang bagi kecurigaan tumbuh di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi masih menunggu informasi keputusan pada gugatan hukum dalam perkara ini. Sorotan pemberitaan ditujukan pada pentingnya keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.
Pada akhirnya, rakyat tidak selalu menuntut para pemimpinnya menjadi sempurna. Yang mereka harapkan hanyalah kejujuran untuk hadir, keberanian untuk menjelaskan, dan kerendahan hati untuk mendengar. Sebab keterbukaan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti bahwa demokrasi masih memiliki nurani.
Ketika negara dan rakyat sama-sama memilih berjalan dalam terang, kepercayaan akan tumbuh, harapan tetap hidup, dan hukum benar-benar menjadi jembatan yang mendekatkan, bukan tembok yang memisahkan.
(RED)











