BeritaHukumPendidikan

YLPK PERARI Mengecam Keras Indikasi Permintaan Cabut Laporan Tanpa Pendampingan Hukum Dinilai Mengusik Hak Warga Mencari Keadilan Bagi Anak

86
×

YLPK PERARI Mengecam Keras Indikasi Permintaan Cabut Laporan Tanpa Pendampingan Hukum Dinilai Mengusik Hak Warga Mencari Keadilan Bagi Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Ketika seorang ayah berjuang mencari keadilan untuk anaknya, yang diharapkan publik adalah perlindungan, pendampingan, dan proses hukum yang berjalan apa adanya. Namun yang kini menjadi sorotan justru muncul pengakuan yang memunculkan banyak pertanyaan. Mengapa seorang orang tua mengaku beberapa kali diminta mencabut laporan kepolisian? Mengapa pendamping hukum disebut-sebut diminta tidak ikut dalam setiap pembahasan? Dan mengapa upaya tersebut, menurut pengakuannya, terus dilakukan hingga mendatangi tempat kerjanya?

Pertanyaan-pertanyaan itu muncul setelah redaksi menerima Surat Keterangan dan Klarifikasi tertanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani ayah kandung seorang siswi Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tangerang. Dokumen tersebut menjadi perhatian karena memuat rangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi setelah perkara yang berkaitan dengan indikasi pemaksaan meminum “air sumpah” dengan dugaan narasi intimidasi terhadap anak tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan isi surat tersebut, ayah korban mengaku rumahnya didatangi sejumlah pihak dari lingkungan sekolah bersama unsur organisasi profesi guru. Dalam pertemuan itu, menurut keterangannya, dirinya diminta agar tidak melibatkan pendamping hukum dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang apabila ingin membahas penyelesaian perkara. Pengakuan tersebut tentu memunculkan pertanyaan publik. Jika seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, mengapa keberadaan pendamping hukum justru dipersoalkan?

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Cerita itu belum berhenti. Dalam surat yang sama dijelaskan bahwa pertemuan berikutnya kembali berlangsung di lingkungan sekolah dengan kehadiran sejumlah pihak. Ayah korban mengaku permintaan agar dirinya tidak didampingi kuasa hukum kembali disampaikan berulang kali. Dalam kondisi yang menurut pengakuannya belum memahami hak-haknya secara utuh, ia akhirnya menandatangani Berita Acara Kesepakatan Damai pada 9 Juli 2026 tanpa didampingi penasihat hukum.

Yang semakin menjadi perhatian, ayah korban juga menerangkan bahwa pada hari ini Kepala Sekolah kembali mendatanginya di tempat kerja. Menurut keterangannya, pembicaraan yang mengarah pada permintaan agar laporan di kepolisian segera dicabut kembali disampaikan. Jika pengakuan ini benar adanya, publik tentu berhak bertanya, apakah langkah seperti itu sudah mencerminkan penyelesaian yang dilakukan secara bebas tanpa tekanan?

Sorotan ini bukan sekadar tentang satu perkara. Persoalan yang lebih besar adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum. Prinsip tersebut dijamin dalam sistem hukum Indonesia dan menjadi bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, apabila terdapat seseorang yang merasa diarahkan agar melepaskan hak tersebut, maka hal itu patut menjadi perhatian semua pihak dan layak diklarifikasi secara terbuka.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menilai pengakuan ayah korban tersebut tidak boleh dianggap persoalan sepele. Menurutnya, setiap proses penyelesaian harus dibangun atas dasar kesadaran para pihak, bukan karena seseorang merasa bingung, takut, ataupun berada dalam situasi yang membuatnya tidak bebas menentukan sikap.

“Kalau memang semua sudah benar, mengapa pendamping hukum dipersoalkan? Bukankah justru kehadiran pendamping hukum membuat seluruh proses menjadi lebih terbuka, lebih adil, dan tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari? Kami menghormati proses hukum dan kami juga menghormati setiap upaya damai. Tetapi keduanya harus berjalan tanpa mengurangi hak siapa pun,” tegas Rian Hidayat.

Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di sisi lain, hak masyarakat memperoleh kepastian hukum dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga setiap informasi maupun keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara seyogianya disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Peristiwa ini juga menjadi perhatian bagi seluruh unsur yang memiliki tugas dan fungsi dalam dunia pendidikan, mulai dari satuan pendidikan, pengawas sekolah, organisasi profesi, dinas yang membidangi pendidikan melalui bidang pembinaan sekolah dasar, perlindungan peserta didik, pengawasan internal, hingga aparat penegak hukum. Masing-masing memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam rangkaian peristiwa tersebut. Pemberitaan ini berfokus pada pertanyaan publik, pentingnya keterbukaan informasi, hak masyarakat memperoleh pendampingan hukum, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, setiap orang tua mendapatkan haknya untuk didampingi, dan setiap proses hukum berjalan tanpa tekanan, tanpa prasangka, serta tanpa meninggalkan ruang bagi munculnya pertanyaan publik.

Sebab ketika kepercayaan masyarakat terhadap keadilan tetap terjaga, di situlah hukum benar-benar bekerja untuk semua.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks