Mantv7.com | M. Nurdin, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners, selaku kuasa hukum Ir. H.P.M. Hasibuan, M.Si., menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan atas sikap PT Bank Victoria International Tbk yang dinilai tidak memberikan keterbukaan informasi terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak dan kepentingan hukum kliennya.
Menurut M. Nurdin, S.H., yang juga merupakan Advokat PERADI Profesional, penolakan Bank Victoria untuk memberikan dokumen dan informasi yang diminta telah menghambat kliennya dalam memperoleh kepastian hukum serta memperjuangkan hak-hak keperdataannya. Keberatan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi melalui surat bantahan dari Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners.
“Kami menilai klien kami telah mengalami kerugian yang nyata akibat tindakan PT Bank Victoria International Tbk yang tetap menolak memberikan informasi yang menjadi bagian dari kepentingan hukum klien kami. Apabila sikap tersebut terus dipertahankan tanpa dasar hukum yang sah, kami akan menempuh seluruh upaya hukum secara maksimal agar hak-hak klien kami dipulihkan dan memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas M. Nurdin, S.H.
Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners menyatakan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui gugatan perdata, pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila penyelesaian secara baik tidak dilakukan oleh PT Bank Victoria International Tbk.
Pokok-Pokok Bantahan terhadap Jawaban PT Bank Victoria International Tbk
Dalil Rahasia Bank Tidak Tepat DiterapkanAlasan Bank Victoria yang mendasarkan penolakan pada ketentuan rahasia bank tidak tepat diterapkan dalam perkara ini. Klien kami merupakan pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek jaminan berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 140 tanggal 3 September 2015, sehingga memiliki legal standing untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan hak-hak keperdataannya.
Hak Konstitusional Memperoleh InformasiBerdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak memperoleh informasi guna mengembangkan diri serta memperjuangkan hak-haknya.
Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan InformasiBerdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan hukumnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penolakan secara menyeluruh tanpa disertai dasar hukum yang spesifik tidak mencerminkan asas keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Melanggar Hak KonsumenBerdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang diterimanya.
Rahasia Bank Bukan Alasan Menolak Seluruh Permintaan InformasiBerdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 44 Tahun 2024, kewajiban menjaga rahasia bank bukanlah dasar untuk menolak seluruh permintaan informasi, khususnya apabila informasi tersebut diminta oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum yang sah dalam rangka penyelesaian sengketa maupun pembuktian di pengadilan.
Kewajiban Membuktikan Pengalihan Piutang (Cessie)Dalam surat jawaban Bank Victoria disebutkan bahwa piutang atas nama Arifin Gendani telah dialihkan kepada pihak ketiga (cessionaris). Oleh karena itu, Bank Victoria wajib menunjukkan:
1. Dasar hukum pengalihan piutang;
2. Akta Cessie;
3. Identitas pihak penerima pengalihan piutang;
4. Bukti pemberitahuan kepada debitur sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka patut dipertanyakan dasar hukum pengalihan piutang dimaksud. Sikap menolak memberikan informasi yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dapat dinilai sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dalam penyelesaian perkara.
Berpotensi Menjadi Perbuatan Melawan HukumApabila PT Bank Victoria International Tbk tetap menolak memberikan informasi tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena menghalangi klien kami memperoleh hak-hak hukumnya.
Permintaan Dokumen
Sehubungan dengan hal tersebut, kami kembali meminta agar PT Bank Victoria International Tbk dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat ini menyerahkan:
1. Salinan Perjanjian Kredit;
2. Salinan Akta Pengikatan Hak Tanggungan;
3. Polis Asuransi Jiwa Debitur;
4. Akta Pengalihan Piutang (Akta Cessie);
5. Dokumen pelelangan atau pengalihan agunan (apabila ada);
6. Riwayat kewajiban dan pelunasan kredit.
Langkah Hukum Selanjutnya
Apabila permintaan tersebut tetap diabaikan atau tidak dipenuhi tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners akan menempuh upaya hukum melalui:
1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri;
2. Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
3. Permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi apabila terdapat informasi yang menurut ketentuan wajib dibuka;
4. Serta seluruh langkah hukum lainnya yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners berharap PT Bank Victoria International Tbk mengedepankan itikad baik, menghormati prinsip transparansi, serta memenuhi hak-hak hukum pihak yang memiliki kepentingan yang sah agar penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(RED)











