Mantv7.com | TANGERANG, 19 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 219/PAN.W10-U4/SK/CNK2/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, yang menyatakan bahwa Putusan Perkara Perdata Nomor 177/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara tersebut diajukan oleh Dedi Suardi selaku Penggugat, yang beralamat di Kampung Cung Wetan RT 002/RW 007, Desa Cung Wetan, Kecamatan Kuncung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Berdasarkan surat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, putusan perkara tersebut telah diucapkan dalam persidangan pada 3 Juli 2023. Setelah jangka waktu upaya hukum berakhir, tidak terdapat pengajuan banding maupun kasasi dari para pihak. Oleh karena itu, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat keterangan tersebut menjadi bukti resmi bahwa sengketa perdata dimaksud telah memperoleh kepastian hukum. Dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, seluruh pihak yang berkepentingan berkewajiban menghormati dan melaksanakan amar putusan sesuai peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Edy Rahmansyah, S.H.
Kuasa Hukum Sampaikan Rasa Syukur
Menanggapi diterbitkannya surat keterangan tersebut, tim kuasa hukum Dedi Suardi yang terdiri dari Advokat Hefi Irawan, S.H., Sennyka Ernawati, S.H., dan Mulyadi, S.H. menyampaikan rasa syukur, kebahagiaan, dan kelegaan atas kepastian hukum yang telah diperoleh kliennya.
Menurut tim kuasa hukum, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini bukan sekadar keberhasilan dalam menangani perkara, melainkan bentuk nyata dari proses panjang untuk memperjuangkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak klien sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan ke tahapan pelaksanaan hukum berikutnya agar hak-hak klien dapat direalisasikan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perjuangan hukum ini menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan melalui proses peradilan. Kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan putusan ini hingga seluruh hak klien kami terpenuhi sebagaimana mestinya,” ujar tim kuasa hukum Dedi Suardi.
Pengesahan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini diharapkan menjadi penegasan bahwa setiap sengketa hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.
(RED)











