BeritaKabupatenPemerintahanProvinsi

Proyek Miliaran, Betonisasi Jalan Nasional Kok Seperti Gotong Royong? Publik Bertanya: 20 Item Kewajiban K3 dan Keselamatan Benar-Benar Dijalankan atau Sekadar Formalitas?

15
×

Proyek Miliaran, Betonisasi Jalan Nasional Kok Seperti Gotong Royong? Publik Bertanya: 20 Item Kewajiban K3 dan Keselamatan Benar-Benar Dijalankan atau Sekadar Formalitas?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Pekerjaan betonisasi jalan nasional malam ini di depan POM Bensin Pasir wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengundang perhatian dan pertanyaan publik. Keselamatan pekerja maupun pengguna jalan tidak semestinya menjadi urusan nomor dua. Terlebih pada malam hari, ketika jarak pandang dan kondisi lalu lintas membutuhkan pengendalian yang lebih serius. Sabtu, 12 September 2026.

Sorotan ini bukan dimaksudkan sebagai vonis terhadap kontraktor maupun pihak pelaksana pekerjaan. Namun karena proyek berlangsung di ruang publik dan bersinggungan langsung dengan keselamatan masyarakat, penerapan sistem keselamatan perlu dapat dilihat, dijelaskan, serta dibuktikan pelaksanaannya di lapangan.

Penerapan keselamatan konstruksi memiliki landasan tata kelola dan ketentuan yang harus diperhatikan sesuai jenis pekerjaan, dokumen kontrak, serta lingkup dan kondisi pelaksanaan proyek. Karena itu, pertanyaan publik menjadi relevan: apakah perangkat keselamatan yang dipersyaratkan dalam pekerjaan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, terutama ketika pekerjaan berlangsung pada malam hari?

Berdasarkan dokumentasi lapangan pada malam hari, sejumlah perangkat pengamanan seperti barrier dan perlengkapan keselamatan lainnya tampak terlihat. Namun, pada salah satu titik peralihan arus kendaraan, petugas pengatur lalu lintas atau flagman tidak terlihat dalam dokumentasi.

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa tidak terdapat petugas di lokasi. Namun, hal itu patut diklarifikasi karena kendaraan umum, termasuk kendaraan berukuran besar, masih melintas berdekatan dengan zona pekerjaan.

Lantas, bagaimana penerapan keselamatan di lapangan jika ditinjau dari sejumlah poin keselamatan yang lazim menjadi perhatian dalam pekerjaan konstruksi dan pengaturan lalu lintas?

Di antaranya: rambu sementara, cone, barrier atau pagar pengaman, lampu peringatan, flagman, pengaturan akses kendaraan proyek, pemisahan zona kerja dengan arus lalu lintas, alat pelindung diri (APD), petugas K3/UKK, serta fasilitas P3K.

Kemudian terdapat pula aspek lain yang perlu diperhatikan sesuai kebutuhan dan dokumen pekerjaan, antara lain: APAR, jalur atau titik evakuasi, pengamanan masyarakat atau pengguna jalan, pengamanan alat dan kendaraan proyek, pemeriksaan harian, toolbox meeting, inspeksi dan checklist K3, dokumentasi serta pelaporan, RKK/SMKK, dan RMLLP atau manajemen lalu lintas.

Dua puluh poin tersebut tidak semestinya berhenti sebagai daftar administratif. Penerapannya perlu dicocokkan dengan kontrak pekerjaan, KAK, RAB, RKK/SMKK, rencana manajemen lalu lintas, metode kerja, serta ketentuan teknis yang berlaku pada pekerjaan tersebut.

Publik pun wajar mempertanyakan: perangkat keselamatan apa saja yang memang dipersyaratkan dalam pekerjaan ini? Mana yang telah dianggarkan? Siapa yang bertanggung jawab memastikan penerapannya? Dan yang tidak kalah penting, apakah tersedia bukti pelaksanaan berupa checklist, dokumentasi inspeksi, laporan pengawasan, maupun tindak lanjut atas temuan di lapangan?

Hal yang patut mendapat perhatian khusus adalah pengendalian keselamatan pada malam hari. Siapa yang memastikan rambu tidak bergeser, lampu peringatan tetap berfungsi, barrier tidak membuka celah berbahaya, kendaraan proyek bermanuver dengan aman, pekerja menggunakan APD, serta titik-titik konflik antara kendaraan dan area kerja mendapatkan pengawasan yang memadai?

Jika seluruh sistem tersebut berjalan sebagaimana mestinya, tentu terdapat mekanisme pemeriksaan yang dapat ditunjukkan, mulai dari briefing, toolbox meeting, checklist, inspeksi lapangan hingga tindakan korektif apabila ditemukan kekurangan.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, memandang perhatian masyarakat terhadap aspek keselamatan sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Kami tidak menjatuhkan kontraktor. Kalau proyek memakai uang dan ruang publik, masyarakat wajar bertanya. Keselamatan harus terasa bagi pekerja dan pengguna jalan, bukan hanya tertulis,” ujarnya.

Menurut Buyung, keberhasilan proyek tidak cukup hanya dilihat dari seberapa cepat betonisasi selesai.

“Ada pekerja, pengendara, dan warga. Kalau keselamatan diterapkan, jelaskan dan buktikan. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kritik publik seharusnya menjadi pengingat, bukan gangguan,” katanya.

Sorotan serupa juga layak dijawab oleh pihak pengawas pekerjaan sesuai tugas dan kewenangannya. Publik berhak memperoleh penjelasan apakah inspeksi malam dilakukan secara berkala, apakah perangkat keselamatan diperiksa, serta bagaimana setiap catatan atau temuan di lapangan ditindaklanjuti.

Koordinasi dengan unsur kewilayahan juga menjadi bagian penting, khususnya ketika pekerjaan konstruksi berlangsung di tengah aktivitas masyarakat dan arus kendaraan. Pemerintah wilayah Kecamatan Balaraja, sesuai kewenangannya, dapat memberikan penjelasan mengenai bentuk koordinasi yang dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.

Dalam konteks jurnalistik, sorotan semacam ini merupakan bagian dari fungsi pers untuk menyampaikan informasi sekaligus menjalankan kontrol sosial. Namun, kritik tetap harus disampaikan secara akurat, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, berimbang, dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat bukti serta klarifikasi yang memadai.

Karena itu, sorotan terhadap penerapan K3 dalam proyek ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum tertentu. Pertanyaan utamanya adalah mengenai keterbukaan informasi, konsistensi penerapan keselamatan, perlindungan pekerja dan pengguna jalan, serta sejauh mana fungsi pengawasan berjalan di lapangan.

Pembaca pun diajak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Namun pada saat yang sama, pertanyaan yang menyangkut keselamatan publik juga tidak semestinya diabaikan. Jika seluruh prosedur telah dijalankan, penjelasan dan bukti penerapannya justru dapat menjawab keraguan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait belum memperoleh tanggapan resmi mengenai berbagai pertanyaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak pelaksana, pengawas, dan instansi terkait demi menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Proyek boleh mengejar target, tetapi keselamatan tidak boleh tertinggal. Publik tidak membutuhkan prasangka, melainkan bukti bahwa setiap pekerja dan pengguna jalan benar-benar dilindungi.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks