Mantv7.com | Tangerang — Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Rian Hidayat menilai bahwa pembahasan mengenai rotasi enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) tidak cukup berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, publik juga perlu melihat apakah kebijakan tersebut telah selaras dengan prinsip Right Man on the Right Place, yakni penempatan aparatur sesuai kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi.
Menurut Rian, prinsip tersebut bukan sekadar teori manajemen, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan modern yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem merit menegaskan bahwa pengisian jabatan harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, integritas, kinerja, dan dilakukan secara adil tanpa diskriminasi.
“Dalam birokrasi modern, jabatan publik bukan hanya soal mengisi kursi yang kosong, tetapi memastikan orang yang dipercaya memang memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas secara optimal. Karena itu, prinsip Right Man on the Right Place menjadi ukuran penting dalam membangun birokrasi yang profesional,” Rian.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat pemerintahan, termasuk keputusan mengenai mutasi dan promosi jabatan, harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas profesionalitas, kecermatan, objektivitas, dan akuntabilitas.
Artinya, setiap penempatan jabatan semestinya didasarkan pada pertimbangan yang matang, data yang memadai, serta kebutuhan organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
YLPK PERARI juga berpandangan bahwa keterbukaan mengenai hasil asesmen kompetensi, rekam jejak, maupun pertimbangan penempatan pejabat akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses rotasi tersebut. Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam membuktikan bahwa sistem merit benar-benar diterapkan secara konsisten.
Dalam analisisnya, YLPK PERARI mencermati adanya pola perpindahan jabatan yang memunculkan pertanyaan publik. Misalnya, perpindahan pejabat antarperangkat daerah dengan karakteristik tugas yang berbeda maupun promosi pejabat dari jabatan kewilayahan menuju perangkat daerah teknis.
Menurut lembaga tersebut, kondisi seperti ini bukan berarti otomatis bertentangan dengan ketentuan hukum, namun layak dijelaskan kepada masyarakat mengenai dasar pertimbangan, hasil asesmen kompetensi, dan kebutuhan organisasi yang melatarbelakanginya.

Rian menilai bahwa penjelasan tersebut penting agar publik memahami bahwa setiap rotasi benar-benar dilaksanakan berdasarkan sistem merit, bukan sekadar penyegaran organisasi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dapat tetap terjaga.
Selain itu, Rian mencermati adanya dua penjelasan yang berkembang di ruang publik, yakni rotasi sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan rotasi untuk mengisi jabatan yang kosong akibat pejabat memasuki batas usia pensiun. Menurutnya, kedua penjelasan tersebut perlu dijabarkan secara lebih rinci agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan dilakukannya rotasi terhadap beberapa perangkat daerah secara bersamaan.
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, YLPK PERARI mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mempublikasikan mekanisme penilaian kompetensi, hasil asesmen, serta indikator yang menjadi dasar penempatan setiap pejabat. DPRD Kabupaten Tangerang juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan kepada BKPSDM mengenai proses pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan tersebut.
Di akhir keterangannya, Rian mengutip pesan yang sering dinisbatkan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah akibatnya.” Menurutnya, pesan tersebut memiliki makna yang selaras dengan penerapan sistem merit dalam birokrasi modern, yakni memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas sesuai dengan amanah yang diberikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyatakan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan tersebut memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB serta dilaksanakan berdasarkan sistem manajemen talenta.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(RED)











