BeritaKabupatenPemerintahan

Ironi Sampah Menahun Di Flyover Balaraja Menampar Wajah Pengawas, Benarkah The Right Man On The Right Place Masih Terwujud Hari Ini?

28
×

Ironi Sampah Menahun Di Flyover Balaraja Menampar Wajah Pengawas, Benarkah The Right Man On The Right Place Masih Terwujud Hari Ini?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Kurang lebih sepanjang enam ratus lima puluh meter Fly Over Balaraja kokoh berdiri, tapi tepat di bawah kakinya, tumpukan sampah busuk justru memeluk wajah Balaraja tanpa ada rasa risih. Pertanyaan besarnya menampar kesadaran kita, bagaimana mungkin sebuah fasilitas publik megah berubah wujud jadi tempat pembuangan liar yang dipelihara bertahun-tahun lamanya.

Ironisnya lagi, kondisi jorok ini dibiarkan begitu saja padahal ada petugas resmi ber-SK kecamatan yang digaji khusus untuk mengawasi wilayah tersebut. Temuan sementara di lapangan memperlihatkan fakta mengejutkan, ada iuran sampah ditarik rutin dari pedagang dengan pengakuan bahwa sampah itu dibuang di situ.

Kecurigaan publik langsung menghantam kinerja Kepala UPT 3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Balaraja serta pihak kecamatan yang terkesan menutup mata rapat-rapat. Padahal tepat di muka kantor bersama keagamaan yang mana kantor UPT 3 DLHK Balaraja berada, namun seperti tidak terlihat sampahnya di mata para pejabat tersebut.

Menanggapi hal ini, Buyung selaku aktivis kontrol sosial YLPK Perari Kabupaten Tangerang melontarkan kritik pedas terhadap matinya fungsi pengawasan aparatur setempat. “Bahwa pembiaran fasilitas umum jadi tempat sampah menunjukkan hilangnya rasa tanggung jawab nyata dari instansi yang digaji pakai uang rakyat,” tegas Buyung.

Sorotan tajam ini otomatis menembak seluruh lini kerja, mulai dari tingkat seksi kebersihan, bidang teknis, hingga pimpinan wilayah yang memangku jabatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap aparatur wajib melayani dengan bersih dan profesional tanpa mengabaikan tugas.

Bahwa kelalaian membiarkan pencemaran lingkungan tanpa tindakan tegas bisa dijerat aturan tata ruang dan undang-undang perlindungan lingkungan hidup yang berlaku. Prinsip penempatan orang yang tepat di posisi yang tepat mutlak diperlukan agar roda birokrasi tidak sekadar jadi tontonan seremonial kosong.

Mari bersama mencerna persoalan ini secara kritis demi mendesak transparansi aliran dana dan evaluasi total kinerja instansi pemerintah daerah. Semoga pembaca bisa memetik hikmah bahwa kepedulian lingkungan berawal dari keberanian kita bersuara demi kebaikan bersama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-seluasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(DEDEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks