BeritaHukumKabupaten

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Mengecam Keras Sikap Arogan Staf Developer Perumahan Griya Sutra Balaraja

118
×

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Mengecam Keras Sikap Arogan Staf Developer Perumahan Griya Sutra Balaraja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Warga dibuat geram setelah fasilitas umum berjejak panjang akibat lintasan alat berat yang melindas jalan beton tanpa pelindung. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, staf developer Perumahan Griya Sutra Balaraja justru melontarkan kalimat meremehkan saat dikonfirmasi awak media terkait siapa penanggung jawab kerusakan tersebut.

Bahwa sikap arogan dan merendahkan yang ditunjukkan oleh staf developer tersebut sangat mencederai etika komunikasi publik, karena alih-alih menjawab secara ksatria, ia justru melontarkan pernyataan bernada menghina.

Bahwa dalam pesan WhatsApp, staf developer tersebut dengan sinis menyatakan, “Suruh cari yg punya becho nya siapa gitu, punya perumahan apa punya BBWS buat normalisasi cimanceuri, keciri banget butuh duitnya,” yang jelas-jelas merupakan bentuk pelecehan verbal terhadap profesi jurnalis.

Bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta memberikan hak bagi jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi demi kepentingan publik tanpa intimidasi.

Serta bahwa tindakan menghina serta menuding awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mencederai keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Buyung selaku aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa fasilitas publik dibangun memakai uang rakyat sehingga tidak boleh dibiarkan rusak begitu saja, apalagi direspon dengan arogansi pejabat atau staf di lapangan.

“Fokus persoalannya bukan mencari siapa yang salah lebih dulu, tetapi memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila fasilitas umum benar mengalami kerusakan. Jalan itu dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Jika terdapat indikasi kerusakan akibat aktivitas proyek, maka sudah sewajarnya dilakukan klarifikasi secara terbuka, pemeriksaan di lapangan, dan apabila terbukti, dilakukan perbaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Pernyataan staf developer yang justru menyudutkan wartawan tidak menjawab substansi yang dipertanyakan masyarakat,” tegas Buyung.

Senada dengan Donny Putra. T, S.H., aktivis hukum dari kantor Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, dengan tegas mengecam sikap arogan staf developer tersebut dari sudut pandang hukum yang berlaku.

“Sikap menghina dan menuding wartawan yang sedang menjalankan tugas resmi dilindungi undang-undang merupakan tindakan yang tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum. Ketika dikonfirmasi mengenai fasilitas umum yang rusak, pihak pengembang wajib bersikap kooperatif, bukan malah melontarkan pernyataan tendensius yang merendahkan profesi pers,” tegas Donny Putra. T, S.H.

Jalan umum yang terkelupas akibat rantai besi ekskavator berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait perusakan fasilitas umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Dan sorotan tajam ini bukan untuk menghakimi sebelah pihak, melainkan menguji transparansi serta tanggung jawab mental para pekerja maupun pengembang yang diduga kerap alergi terhadap kontrol sosial.

Setiap instansi dan pihak terkait wajib memberikan penjelasan yang transparan guna menjawab kecurigaan publik atas potensi kerugian negara akibat rusaknya fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut. Masyarakat luas kini menuntut agar instansi teknis segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif demi membongkar fakta sebenarnya di balik insiden ini dan menindak oknum yang arogan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Mari terus kawal setiap jengkal fasilitas publik kita agar tidak dikangkangi oleh pihak yang arogan dan merasa kebal hukum demi kepentingan rakyat banyak.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks