Mantv7.com | TANGERANG — Pekerjaan betonisasi jalan nasional tidak hanya dapat dinilai dari seberapa cepat pekerjaan berjalan atau seberapa banyak volume beton yang telah dikerjakan. Di balik aktivitas konstruksi tersebut terdapat aspek keselamatan pekerja, pengguna jalan, masyarakat sekitar, serta kelancaran lalu lintas yang juga harus menjadi bagian penting dari pengendalian pekerjaan.
Betonisasi jalan nasional bukan sekadar mengejar progres pekerjaan. Rambu, barrier, flagman, APD, pengamanan publik, pengendalian kendaraan, inspeksi harian, RKK/SMKK hingga RMLLP perlu dipastikan benar-benar diterapkan dan dapat dibuktikan di lapangan.
Karena itu, pertanyaan kritisnya bukan semata-mata apakah pekerjaan fisik berjalan sesuai target, melainkan apakah sistem keselamatan yang direncanakan benar-benar hadir dan bekerja di lapangan?
Penerapan K3 dan SMKK menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Untuk pekerjaan yang berhubungan langsung dengan lalu lintas, pengendalian area kerja dan manajemen lalu lintas juga perlu diperhatikan secara serius sesuai dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Di lapangan, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang patut diperiksa, mulai dari rambu sementara, traffic cone, barrier atau pagar pembatas, lampu peringatan, flagman, pengaturan keluar-masuk kendaraan proyek, pemisahan zona kerja dengan lalu lintas umum, hingga pengamanan terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
Keselamatan pekerja juga tidak cukup hanya terlihat dari penggunaan helm. APD sesuai risiko, rompi keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, safety briefing, petugas keselamatan, fasilitas P3K, APAR, jalur evakuasi serta prosedur keadaan darurat perlu menjadi bagian dari pengendalian pekerjaan.
Demikian pula kendaraan dan alat proyek. Jalur keluar-masuk, titik manuver, kendaraan yang melakukan aktivitas mundur, blind spot, kecepatan kendaraan, kondisi alat, hingga potensi material tercecer ke jalan perlu dikendalikan agar tidak menciptakan risiko baru bagi pengguna jalan.
Yang tidak kalah penting adalah pengamanan publik. Area pekerjaan harus memiliki pemisahan yang jelas dari jalur masyarakat. Lubang, beda elevasi, material, peralatan, maupun bagian pekerjaan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan perlu diamankan. Kondisi tersebut juga perlu diperiksa kembali secara berkala, termasuk ketika pekerjaan berlangsung pada malam hari.
Pengendalian keselamatan juga semestinya tidak bersifat sekali periksa. Inspeksi harian, pemeriksaan rambu dan barrier, pengecekan flagman, pemeriksaan APD, pemeriksaan akses proyek, pencatatan temuan, tindakan koreksi serta dokumentasi menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi lapangan tetap terkendali ketika situasi pekerjaan berubah.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana seluruh pengendalian tersebut tercermin dalam dokumen pekerjaan. RKK/SMKK, RMLLP, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, struktur personel keselamatan, SOP atau instruksi kerja, rencana tanggap darurat, checklist inspeksi serta bukti safety briefing patut menjadi bagian yang dapat ditelusuri.

Menurut Buyung, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, pengawasan terhadap pekerjaan jalan nasional seharusnya tidak berhenti pada pencapaian progres fisik. Keselamatan, menurutnya, harus dapat dilihat secara nyata selama pekerjaan berlangsung.
“Yang perlu dilihat bukan hanya jalan itu selesai atau tidak, tetapi bagaimana keselamatan pekerja dan masyarakat dijamin selama pekerjaan berlangsung. Rambu, barrier, petugas pengatur lalu lintas, APD, hingga pengamanan area kerja harus benar-benar terlihat dan berfungsi di lapangan, bukan hanya tercantum dalam dokumen,” ujar Buyung.
Di sinilah kritik konstruktif terhadap pelaksanaan proyek perlu diarahkan. Keselamatan tidak seharusnya hanya terlihat dalam dokumen perencanaan, tetapi harus dapat ditemukan dalam kondisi nyata di lapangan.
Kontraktor tentu memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, ketentuan keselamatan, serta kondisi lapangan yang dihadapi. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk melihat apakah perangkat keselamatan yang direncanakan memang tersedia, digunakan, dipelihara, dan dikendalikan secara konsisten.
Namun, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengamatan umum atau daftar kebutuhan keselamatan. Dokumen kontrak, KAK, RAB, RKK/SMKK, RMLLP dan bukti pelaksanaan di lapangan harus dibandingkan terlebih dahulu.
Dengan demikian, pemeriksaan yang lebih objektif dapat dilakukan melalui pola sederhana: item yang diwajibkan → tercantum atau tidak dalam KAK → tercantum atau tidak dalam RAB → tersedia atau tidak di lapangan → digunakan atau tidak → ditemukan masalah atau tidak → dan apakah terdapat tindakan koreksi.
Pendekatan tersebut bukan untuk mencari kesalahan kontraktor semata. Justru sebaliknya, pemeriksaan yang transparan dapat menjadi sarana memastikan bahwa pembangunan infrastruktur berjalan bersama dengan perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan betonisasi jalan nasional bukan hanya tentang jalan yang selesai dibangun. Jalan yang baik juga harus dibangun dengan proses kerja yang aman, lalu lintas yang terkendali, pekerja yang terlindungi dan masyarakat yang tidak ditempatkan pada risiko yang seharusnya dapat dicegah.
Keselamatan jangan berhenti di atas kertas. Yang tertulis dalam dokumen harus dapat dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan.
(RED)











