Mantv7.com | BANDAR LAMPUNG — Sebuah pesan WhatsApp yang mengatasnamakan LSM TAMBAK Lampung menjadi sorotan setelah memuat pemberitahuan mengenai laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, rencana aksi demonstrasi, serta permintaan hak jawab dalam waktu 1×24 jam terkait dugaan pungutan liar di lingkungan MIN 10 Bandar Lampung. Kuasa Hukum MIN 10: “Kalau Memang Ada Dugaan Pelanggaran, Silakan Laporkan. Kenapa Harus Chat Kepala Madrasah?”
Pesan tersebut disebut ditujukan kepada Kepala MIN 10 Bandar Lampung, Wiwin. Dalam komunikasi itu, pengirim memperkenalkan diri sebagai pihak dari LSM TAMBAK Lampung dan menyampaikan bahwa persoalan dugaan pungutan liar tersebut telah dilaporkan kepada Kejati Lampung.
Salah satu bagian pesan yang diterima redaksi berbunyi: “Berkenaan laporan kami ke Kejati terkait dugaan pungutan liar di lingkungan sekolahan ibu pimpin, maka dari itu atas perbuatan ibu Wiwin selaku Kamad harus bertanggung jawab atas peristiwa ini di hadapan hukum yang berlaku.”
Pesan tersebut tidak hanya berbicara mengenai laporan hukum. Pengirim juga menyampaikan rencana aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di Bandar Lampung. Dalam komunikasi itu disebutkan bahwa rencana aksi sedang dipersiapkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.
Namun, bagian lain yang kemudian menjadi perhatian adalah permintaan agar persoalan tersebut tidak sampai “meluas menjadi konsumsi publik”. Kepala Madrasah diminta memberikan hak jawab dalam tenggat waktu 1×24 jam. “Agar tidak sampai meluas persoalan ini menjadi konsumsi publik sebaiknya ibu mengajukan hak jawab terhadap kami. Tunggu hak jawab ibu Kamad 1×24 jam untuk menyanggah kami,” demikian isi pesan tersebut.
Rangkaian kalimat itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan: apakah komunikasi tersebut semata-mata merupakan pemberitahuan mengenai laporan, rencana advokasi dan permintaan klarifikasi, atau dapat dipersepsikan sebagai bentuk tekanan kepada pihak yang dituju? Jawabannya tentu perlu dilihat dari konteks lengkap komunikasi dan fakta yang mendasarinya.
KUASA HUKUM MIN 10 ANGKAT BICARA
Kuasa hukum MIN 10 Bandar Lampung, Hefi Irawan, S.H., menyayangkan pola komunikasi tersebut. Menurutnya, apabila sebuah lembaga memiliki dugaan pelanggaran hukum disertai bukti yang dianggap cukup, tersedia mekanisme hukum untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Hal seperti ini sangat kami sayangkan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan laporkan. Kenapa harus chat Kepala Madrasah? Tinggal laporkan kepada aparat penegak hukum dan serahkan bukti-buktinya. Biarkan proses hukum yang menentukan benar atau tidaknya dugaan tersebut,” ujar Hefi Irawan.
Hefi juga menyoroti rangkaian pesan yang menggabungkan pemberitahuan laporan, rencana demonstrasi, kemungkinan persoalan menjadi konsumsi publik, serta tenggat hak jawab 1×24 jam. Menurutnya, kombinasi tersebut wajar apabila kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai maksud dan tujuan komunikasi yang ditujukan langsung kepada Kepala Madrasah.
“Silakan melapor, itu hak setiap warga negara. Silakan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum. Tetapi jangan sampai hak tersebut kemudian dipersepsikan sebagai instrumen tekanan terhadap seseorang. Kalau memang ada bukti, buka dan serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Hefi.
LAPORAN HUKUM ATAU KOMUNIKASI YANG MENIMBULKAN TEKANAN?
Secara prinsip, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila menduga terdapat suatu perbuatan yang melanggar hukum. Begitu pula penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika pemberitahuan mengenai laporan hukum, rencana demonstrasi, potensi persoalan menjadi konsumsi publik dan permintaan hak jawab dengan tenggat waktu tertentu disampaikan secara bersamaan kepada pihak yang dituding, maka konstruksi komunikasi tersebut layak diklarifikasi agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata hak untuk melapor ataupun hak untuk melakukan aksi. Yang patut diperhatikan adalah bagaimana cara hak tersebut dikomunikasikan dan apakah komunikasi itu tetap menempatkan pihak yang dituju dalam posisi yang wajar untuk memberikan klarifikasi.
NAMA SOPYAN HIDAYAT JUGA PERLU DIKLARIFIKASI
Perhatian lain tertuju pada pencantuman nama Sopyan Hidayat, S.H. yang dalam pesan tersebut disebut sebagai Ketua Umum LSM TAMBAK Lampung.
Redaksi memandang perlu adanya klarifikasi apakah pesan tersebut benar dikirim atas sepengetahuan, persetujuan atau mandat yang bersangkutan. Termasuk, apakah kedudukan Sopyan Hidayat sebagaimana tercantum dalam pesan tersebut memang sesuai dengan struktur dan kewenangan organisasi.
Verifikasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, terlebih ketika nama seseorang dan identitas sebuah lembaga dicantumkan dalam komunikasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dan rencana aksi demonstrasi.
HEFI: JANGAN HAKIMI SEBELUM ADA PEMBUKTIAN
Hefi Irawan kembali menegaskan bahwa Kepala MIN 10 Bandar Lampung tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan memberikan klarifikasi terhadap setiap tudingan yang diarahkan kepadanya.
Menurutnya, adanya laporan kepada aparat penegak hukum tidak otomatis menjadikan substansi tudingan sebagai fakta yang telah terbukti.
“Laporan itu laporan, bukan putusan pengadilan. Orang yang dilaporkan belum tentu bersalah. Kalau memang ada bukti dugaan pungli, silakan diuji melalui proses hukum. Jangan membangun kesan seolah-olah seseorang sudah bersalah sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian,” kata Hefi.
Sampai berita ini diterbitkan, dugaan pungutan liar yang disebut dalam pesan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan komunikasi WhatsApp. Substansi laporan, bukti yang dimiliki, serta proses pemeriksaan aparat penegak hukum tetap menjadi hal yang harus dilihat secara terpisah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada LSM TAMBAK Lampung, Sopyan Hidayat, Kepala MIN 10 Bandar Lampung, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, maupun Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan penjelasan mengenai duduk perkara, status laporan, serta maksud komunikasi yang menjadi sorotan.
Pada akhirnya, hak melapor tetap harus dihormati, hak menyampaikan pendapat juga harus dijaga, tetapi hak pihak yang dituding untuk mendapatkan klarifikasi dan perlakuan yang adil tidak boleh diabaikan. Setiap tudingan harus diuji dengan fakta, bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pesan tersebut merupakan bentuk tekanan atau telah memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu. Sorotan pemberitaan ini diarahkan pada pola komunikasi, pentingnya klarifikasi, hak jawab, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
(RED)











