Berita

Mediasi Mangkir, Pesan Bernuansa SARA Bikin Publik Bertanya Siapa Harus Bertanggungjawab

60
×

Mediasi Mangkir, Pesan Bernuansa SARA Bikin Publik Bertanya Siapa Harus Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Ada pesan, ada nama wartawan, ada ajakan mendatangi bahkan meneror. Namun saat ruang mediasi dibuka, pihak yang diharapkan memberi penjelasan justru tidak hadir. Dari sini pertanyaan publik mengeras: sebenarnya apa yang terjadi? Persoalan bermula dari percakapan WhatsApp yang disebut melibatkan oknum petugas SPBU Sumur Bandung berinisial S dengan pelanggan berinisial F. Pesan yang beredar menyebut kelompok Madura, nomor wartawan Taswan, serta ajakan melakukan teror. Redaksi menempatkannya sebagai materi yang masih diuji.

Kalimat tersebut bukan perkara kecil. Jika benar dibuat dan disebarkan pihak yang disebut, publik wajar bertanya apakah itu sekadar emosi atau mengarah pada intimidasi dan provokasi berbasis identitas. Namun pengirim, konteks, dan maksud lengkapnya tetap harus diperiksa secara adil.

Media Center Jayanti bersama DPD LPK RI kemudian membuka jalan mediasi di Pospol Jayanti. Harapannya: duduk bersama dan menjelaskan persoalan. Tetapi F tidak hadir. Ketua DPD LPK RI Edward menyayangkan keadaan itu dan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.

Ketidakhadiran tentu bukan bukti seseorang bersalah. Tetapi secara sosial, hal itu meninggalkan tanda tanya. Jika persoalan menyangkut nama baik, keamanan, isu SARA, dan kebebasan pers, bukankah penjelasan terbuka justru menjadi jalan paling sehat? Diam adalah pilihan, tetapi pertanyaan publik tetap ada.

Ketua MCJ Bonai Supriyadi menegaskan wartawan harus bekerja tanpa intimidasi. Sikap itu sejalan dengan UU Pers. Bahwa masyarakat juga memiliki ruang untuk mengawasi pers, kritik tetap boleh disampaikan, tetapi tekanan atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik tidak layak dinormalisasi.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian kehidupan demokratis. Jika komunikasi tersebut benar menghambat kerja jurnalistik, persoalannya patut diperiksa. KUHP Nasional dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur penghinaan terhadap golongan dan penyebarluasan pernyataan permusuhan tertentu, dengan unsur yang tetap wajib dibuktikan.

Prosesnya pun tidak boleh dibangun dari asumsi. KUHAP yang berlaku sekarang adalah UU Nomor 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026, yang mengatur penyelidikan, penyidikan, serta hak saksi dan korban. Jika dilaporkan, fakta harus diuji melalui prosedur hukum, bukan penghakiman massa atau perang narasi.

Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai persoalan ini harus dibaca sebagai ujian kontrol sosial. “Kalau benar ada komunikasi yang mengarah pada intimidasi atau provokasi SARA, periksa serius. Tetapi jangan hukum orang lewat opini. Buka fakta, dengarkan semua pihak, lalu biarkan hukum bekerja,” ujarnya.

Buyung menegaskan, setiap pihak yang memiliki kewenangan harus menjalankan tugasnya. Fungsi pelayanan, penyelidikan, penyidikan, pengawasan internal, hingga penanggung jawab tempat usaha perlu bekerja sesuai kewenangan dan bukti. Jangan ada pembiaran, tetapi jangan pula ada penghakiman sebelum fakta terang.

Bahwa akuntabilitas juga melekat pada ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan tanggung jawab, integritas, akuntabilitas, dan sikap menghargai perbedaan dalam nilai serta kode etik ASN. Jika kemudian ditemukan keterlibatan aparatur, pemeriksaan harus objektif; jika bukan ASN, status itu jangan dipaksakan.

Sorotan ditujukan pada keterbukaan informasi, hak masyarakat memperoleh informasi, dan fungsi kontrol sosial pers. UU KIP menegaskan hak memperoleh informasi sebagai bagian demokrasi. Mari mencerna materi ini dan berpikir bersama sebelum menyimpulkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Hikmahnya singkat: saat fakta belum terang, jangan membungkam pertanyaan; terangilah dengan penjelasan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks