Mantv7.com | TANGERANG — Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman uang yang mensyaratkan penyerahan sertifikat atau penandatanganan dokumen berkaitan dengan aset tanah. Kehati-hatian diperlukan agar calon peminjam memahami secara jelas nilai pinjaman, potongan, kewajiban pembayaran, serta konsekuensi hukum dari setiap dokumen yang ditandatangani.
Hal tersebut disampaikan setelah seorang pria berinisial AN, warga Perumahan Kirana Surya, menceritakan pengalaman ketika mencari pinjaman sebesar Rp30 juta pada Sabtu (22/8/2026).
Menurut keterangan AN, dirinya kemudian diperkenalkan kepada perempuan berinisial LL dan seorang perempuan yang disebut sebagai pemilik dana, berinisial YSA.
Dalam pertemuan tersebut, AN mengaku mendapatkan penjelasan bahwa pinjaman Rp30 juta harus dicicil sekitar Rp4 juta per bulan. Namun, dana yang disebut akan diterimanya hanya sekitar Rp19 juta, dengan adanya biaya lain yang menurut penjelasan yang diterima AN antara lain biaya notaris sekitar Rp3,5 juta.
AN kemudian menanyakan mengenai pihak yang akan menangani dokumen transaksi tersebut. Menurut penuturan AN, YSA menyebut nama perempuan berinisial M yang disebut berada di kawasan Perumahan Adiyasa.
AN mengaku mendapat penjelasan bahwa M disebut belum berstatus sebagai notaris dan bekerja sebagai asisten notaris. Keterangan tersebut merupakan informasi yang disampaikan kepada AN dan masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Menurut AN, dalam pembicaraan tersebut juga disampaikan bahwa sejumlah dokumen diperlukan untuk kepentingan pengamanan transaksi. AN turut mendapat informasi mengenai kemungkinan adanya dokumen seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Setelah mempertimbangkan besarnya potongan dan kewajiban pembayaran, AN mengaku memilih untuk tidak melanjutkan rencana pinjaman tersebut karena merasa perlu memastikan terlebih dahulu keamanan dan konsekuensi hukum dari skema yang ditawarkan.
AN juga menunjukkan adanya komunikasi melalui WhatsApp dari LL yang masih menawarkan skema pinjaman. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa pinjaman Rp30 juta dapat diterima bersih sekitar Rp20 juta, di luar potongan PBB dan biaya notaris. Pesan tersebut kemudian tidak ditanggapi oleh AN.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terburu-buru menerima tawaran pinjaman, khususnya apabila terdapat persyaratan menyerahkan sertifikat asli atau menandatangani dokumen yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.
Masyarakat sebaiknya membaca setiap dokumen secara menyeluruh sebelum membubuhkan tanda tangan. Apabila terdapat PPJB, AJB, surat kuasa menjual, atau dokumen pertanahan lainnya, calon peminjam perlu memahami tujuan, isi, kewenangan, serta konsekuensi hukum dari dokumen tersebut.
Keberadaan atau penggunaan jasa notaris dalam suatu transaksi juga tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh skema transaksi tersebut sesuai dengan kepentingan peminjam. Status pihak yang menangani dokumen dan kewenangannya tetap perlu dipastikan.
Untuk transaksi yang berkaitan dengan tanah, masyarakat dapat melakukan pengecekan dokumen dan status hak melalui Kantor Pertanahan/BPN serta meminta penjelasan dari notaris atau advokat yang independen dan memiliki kewenangan.
Masyarakat juga disarankan mempertimbangkan secara matang apabila jumlah dana yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan nilai pinjaman yang harus dikembalikan. Rincian cicilan, biaya administrasi, biaya notaris, pajak, potongan, dan bentuk jaminan sebaiknya diketahui sejak awal dan dituangkan secara jelas dalam dokumen.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau kesalahan pihak tertentu. Informasi mengenai skema tersebut masih berdasarkan keterangan AN dan dokumen komunikasi yang ditunjukkan kepadanya, sehingga kebenaran seluruh informasi masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik dana, pihak yang menawarkan pinjaman, maupun perempuan yang disebut sebagai asisten notaris belum memberikan klarifikasi kepada redaksi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga mengimbau masyarakat yang memiliki pengalaman serupa agar tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum memperoleh penjelasan dan kepastian hukum. Setiap persoalan yang berkaitan dengan pinjaman, sertifikat, dan pengalihan hak atas tanah sebaiknya ditempuh melalui mekanisme yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
(RED)











