Mantv7.com | JAKARTA — Aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 mungkin meninggalkan persoalan yang mudah dihitung: kemacetan, akses jalan yang terganggu, aktivitas warga yang tersendat hingga kawasan permukiman yang ikut terdampak. Namun, di balik semua itu, beredar sebuah peristiwa yang menghadirkan pertanyaan jauh lebih serius: ketika ketertiban hendak dijaga, sampai di mana batas tindakan yang masih dapat disebut sebagai upaya menjaga keamanan?
Informasi yang beredar menyebut seorang warga terseret dalam situasi ketika aparat bersama salah satu elemen masyarakat berada di sekitar RW 07 Petamburan dan RT 02/RW 06 Bendungan Hilir. Warga tersebut disebut tidak mengetahui persoalan aksi, namun kemudian dikabarkan mengalami tindakan kekerasan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Sorotan publik kemudian menguat setelah sebuah video yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut beredar luas di berbagai grup percakapan. Dalam rekaman, tampak seorang warga dikerumuni sejumlah orang, terkena hantaman benda yang menyerupai kayu atau balok, dipukul, ditendang, kemudian diseret. Jika rekaman tersebut benar menggambarkan peristiwa yang dimaksud, maka persoalannya tidak lagi sebatas bagaimana massa dibubarkan, melainkan bagaimana batas kemanusiaan dijaga ketika situasi sedang tegang.
Di titik inilah alasan “membantu aparat” patut ditempatkan dalam ruang pertanyaan yang sehat. Membantu menjaga keamanan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menghukum. Membantu mengendalikan situasi juga bukan berarti seseorang bebas melakukan tindakan di luar batas. Sebab ketertiban yang dibangun melalui rasa takut justru berisiko kehilangan makna dari ketertiban itu sendiri.
Publik pun wajar bertanya: ketika seseorang dikepung, dihantam, dipukul, ditendang dan kemudian diseret, apakah yang sedang ditegakkan benar-benar ketertiban atau justru emosi yang mengambil alih? Pertanyaan tersebut bukanlah vonis. Ia merupakan pintu masuk untuk memastikan bahwa setiap tindakan dalam situasi yang penuh tekanan tetap memiliki alasan, batas dan pertanggungjawaban.
Coba tempatkan peristiwa itu lebih dekat dengan kehidupan kita. Bagaimana jika orang yang berada dalam rekaman tersebut adalah anak sendiri? Bagaimana jika seseorang yang diseret di tengah kerumunan adalah saudara atau orang tua? Pada titik itu, kalimat “kami hanya membantu aparat” tentu akan terdengar berbeda. Bukan karena hukum harus berpihak kepada siapa pun, tetapi karena setiap warga memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi sebelum kesalahan seseorang benar-benar dibuktikan.
Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial. “Masyarakat memang membutuhkan keamanan dan pengguna jalan berhak mendapatkan kenyamanan. Tetapi alasan menjaga ketertiban tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk menyakiti warga. Kalau ada yang melanggar, proses sesuai hukum. Jangan kekuasaan massa menggantikan proses hukum,” tegasnya.
Menurut Buyung, pihak yang benar-benar membantu aparat semestinya ikut meredam situasi, bukan memperbesar ketakutan. “Kalau memang ada dasar tindakan, jelaskan kepada publik. Siapa yang diperiksa, apa alasannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai kata ‘membantu’ justru menjadi tameng ketika muncul tindakan yang dipertanyakan,” ujarnya. Baginya, transparansi bukan ancaman bagi penegakan hukum, melainkan salah satu cara menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam kerangka hukum, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengakui hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus menempatkan pelaksanaannya dalam koridor hukum dan tanggung jawab. Bahwa kebebasan memiliki aturan, demikian pula penanganan terhadap kegiatan tersebut harus tetap berada dalam prinsip hukum serta penghormatan terhadap hak warga.
Sementara dalam konteks kerja jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum. Bahwa fungsi tersebut bukan berarti pers boleh menghakimi, tetapi justru menuntut informasi diperiksa, dikonfirmasi dan disajikan secara berimbang.
Karena itu, video yang beredar tidak semestinya langsung dijadikan kesimpulan akhir. Namun, video tersebut juga tidak layak begitu saja diabaikan ketika memperlihatkan situasi yang menimbulkan pertanyaan serius. Konteks sebelum dan sesudah rekaman, identitas pihak yang terlibat, alasan tindakan, serta keterangan saksi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa agar publik tidak hanya melihat beberapa detik gambar tanpa mengetahui keseluruhan peristiwa.
Pertanyaan publik akhirnya mengerucut pada hal-hal yang konkret: apakah warga tersebut benar tidak terlibat dalam aksi? Siapa yang membawa situasi hingga masuk ke lingkungan permukiman? Apa dasar tindakan terhadap warga tersebut? Apakah ada perintah untuk mengejar atau menyeret? Dan jika tujuan utamanya menjaga ketertiban demi kepentingan pengguna jalan, bagaimana tindakan seperti yang tampak dalam rekaman dapat terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis. Justru, pertanyaan adalah bagian dari kontrol sosial ketika informasi publik belum memperoleh penjelasan yang utuh. Jika informasi yang beredar keliru, luruskan. Jika rekaman tidak menggambarkan keseluruhan kejadian, jelaskan konteksnya. Jika tindakan memiliki dasar yang sah, sampaikan dasar tersebut secara terbuka. Publik tidak membutuhkan cerita yang semakin bising; publik membutuhkan penjelasan yang dapat diuji.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam peristiwa tersebut. Pemberitaan ini merupakan sorotan kontrol sosial terhadap keterbukaan informasi, perlindungan warga, hak masyarakat memperoleh penjelasan serta fungsi pers dalam kehidupan demokratis. Setiap pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan, dan setiap informasi harus ditempatkan secara proporsional sampai fakta yang lebih lengkap tersedia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas pertanyaan publik mengenai peristiwa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak semata-mata tentang siapa yang paling keras atau siapa yang paling kuat. Jalan mungkin kembali lancar, massa dapat membubarkan diri, suara teriakan akhirnya menghilang, tetapi luka pada tubuh dan trauma dalam ingatan seseorang tidak otomatis selesai ketika kerumunan meninggalkan lokasi. Ketertiban seharusnya menghadirkan rasa aman, bukan meninggalkan ketakutan.
Sebab jika keamanan ingin dibangun bersama, jangan rakyat dihadapkan kepada rakyat. Jika hukum ingin dihormati, jangan proses hukum digantikan oleh penghakiman di jalanan. Dan jika ketertiban benar-benar menjadi tujuan, maka cara mencapainya pun harus mencerminkan nilai ketertiban itu sendiri: terkendali, terukur, manusiawi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai kita begitu sibuk menjaga ketertiban hingga lupa menjaga nurani.
(RED)











