Mantv7.com | Tangerang — Ini bukan sekadar cerita tentang tiang WiFi yang kemudian terdampak pekerjaan saluran air. Ada pertanyaan lebih besar soal siapa yang mengatur ruang publik dan siapa yang bekerja ketika sebuah tiang justru berdiri di jalur yang sedang digunakan untuk pemasangan U-Ditch. Jangan sampai persoalan baru dianggap penting setelah alat berat bekerja dan situasi di lapangan mulai memanas.
Berdasarkan kondisi yang menjadi sorotan, sebuah tiang WiFi berdiri sekitar 80 sentimeter di depan tiang listrik, tepat pada jalur air yang kini dikerjakan pemasangan U-Ditch. Ketika pekerjaan berlangsung, alat berat kemudian mengenai tiang tersebut hingga roboh. Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana tetapi serius: mengapa titik pemasangan utilitas bisa berada sedekat itu dengan jalur pekerjaan saluran?
Persoalannya bukan semata-mata tiang roboh. Publik berhak mengetahui siapa yang menentukan titik pemasangan, apakah lokasi sudah diperiksa, apakah keberadaan utilitas telah didata, serta apakah pemilik jaringan sudah berkoordinasi dengan pihak yang mengerjakan saluran. Kalau koordinasi dilakukan sejak awal, semestinya potensi benturan di lapangan dapat diantisipasi.
Pertanyaan berikutnya mengarah kepada izin. Apakah Pemkab Tangerang mengizinkan para pengusaha atau penyelenggara WiFi mendirikan tiang di ruang publik hingga berpotensi menimbulkan kesemrawutan? Jika memang ada persetujuan, siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, berapa titik yang diizinkan, apa dasar penempatannya dan bagaimana pengawasannya?

Secara aturan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa penempatan bangunan utilitas pada bagian jalan harus memperhatikan persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi serta keselamatan ruang jalan. Karena itu, posisi tiang sekitar 80 sentimeter tersebut layak diuji berdasarkan status lokasi, kewenangan, dokumen persetujuan dan kondisi teknis sebenarnya, bukan sekadar saling menyalahkan ketika persoalan sudah terjadi.
Ironisnya, Pemkab Tangerang sendiri pada 2026 tengah mendorong penataan utilitas jaringan telekomunikasi, pemetaan jaringan, penertiban serta penguatan pengawasan. Bahkan pemerintah daerah menyatakan penataan utilitas diperlukan untuk mewujudkan ruang publik yang lebih aman dan tertata. Lalu pertanyaannya: bagaimana pengawasan itu berjalan di Balaraja, khususnya terhadap tiang dan kabel WiFi yang memenuhi ruang publik?
Kritik juga patut diarahkan kepada Pemkab Tangerang, Kecamatan Balaraja hingga Kelurahan Balaraja. Jangan sampai ruang publik dibiarkan menjadi tempat pemasangan utilitas demi kepentingan usaha, sementara kenyamanan, keselamatan dan kepentingan masyarakat justru menjadi pihak yang harus menanggung dampaknya. Pemkab Tangerang jangan hanya duduk nyaman di ruang berpendingin udara dan menunggu laporan di atas meja. Turun ke lapangan, lihat sendiri kesemrawutan tiang dan kabel WiFi, periksa titik-titik pemasangannya, cek izinnya dan dengarkan keluhan warga. Kalau pengawasan hanya berjalan setelah masalah muncul, publik wajar bertanya: sebenarnya siapa yang mengawasi?
Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai persoalan seperti ini tidak semestinya dibiarkan menjadi kebiasaan. “Jangan sampai kepentingan usaha berjalan, sementara masyarakat yang harus menanggung kesemrawutan dan risikonya. Kalau pemasangan tiang itu memang memiliki dasar, tunjukkan persetujuannya dan jelaskan dasar teknisnya. Kalau ada kekeliruan penempatan, jangan menunggu sampai menimbulkan persoalan. Ruang publik harus dikelola dengan tertib dan masyarakat berhak melakukan kontrol,” ujarnya.
Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada keterbukaan informasi, tata kelola utilitas, keselamatan ruang publik dan fungsi kontrol sosial pers. Pada akhirnya, satu tiang mungkin terlihat kecil, tetapi dari titik kecil itu muncul pertanyaan besar: siapa memasang, siapa mengizinkan, siapa mengawasi dan siapa bertanggung jawab? Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(RED)











