BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Kalau Punya Bukti, Bongkar! Kalau Punya Kritik, Sampaikan! Jangan Jadikan Caci Maki sebagai Senjata untuk Menyerang Aparat

87
×

Kalau Punya Bukti, Bongkar! Kalau Punya Kritik, Sampaikan! Jangan Jadikan Caci Maki sebagai Senjata untuk Menyerang Aparat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Sebuah video yang beredar memperlihatkan seseorang melontarkan kata-kata kasar kepada Kapolres Tangerang dan jajaran kepolisian. Dalam rekaman tersebut, terdengar makian seperti “ba***”t”, “a****g”, “b**i”, dan “t**”l”, disertai desakan agar Kapolres dicopot dari jabatannya.

Ucapan itu muncul dalam konteks persoalan yang berkaitan dengan insiden di rumah doa GKPI Rajeg. Pembicara mempertanyakan penanganan terhadap seseorang yang disebut membawa golok, sekaligus melontarkan tudingan bahwa aparat takut atau melindungi pihak tertentu. Tudingan tersebut merupakan pernyataan pembicara dalam video yang masih memerlukan verifikasi, bukan fakta yang dapat langsung dibenarkan tanpa bukti.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang seseorang yang marah kepada aparat, melainkan juga tentang bagaimana kritik disampaikan dan sejauh mana seseorang bertanggung jawab atas ucapannya sendiri. Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara merupakan hak yang dapat disuarakan. Namun, apakah makian dan kata-kata yang merendahkan benar-benar memperkuat tuntutan, atau justru mengaburkan substansi persoalan?

Kritik boleh keras, tetapi akal sehat dan tanggung jawab jangan ditinggalkan. Masyarakat berhak mempertanyakan kinerja polisi, mendesak transparansi, meminta penjelasan, bahkan menuntut evaluasi jabatan. Akan tetapi, kritik yang kuat semestinya berdiri di atas fakta, bukti, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar luapan emosi.

Perlu dipahami, pejabat publik tidak kebal kritik, tetapi kemarahan terhadap pejabat juga bukan tiket bebas untuk menghina. Dalam negara hukum, pejabat harus siap dievaluasi, sementara masyarakat tetap perlu menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Hak untuk mengkritik bukan berarti bebas dari segala konsekuensi atas ucapan sendiri.

Masyarakat berhak meminta kepolisian menjelaskan langkah penanganan insiden di Rajeg secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat dugaan pelanggaran atau penanganan perkara yang dianggap tidak tepat, persoalan tersebut dapat didorong melalui pengaduan, bukti pendukung, dan mekanisme pengawasan yang tersedia. Kalau punya bukti, bongkar melalui jalur yang benar. Kalau punya kritik, sampaikan dengan argumentasi. Jangan mengganti pembuktian dengan makian.

Buyung E, aktivis sosial Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI Kabupaten Tabgerang, menegaskan bahwa kemarahan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melontarkan makian kepada siapa pun, termasuk pejabat kepolisian.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

“Kalau memang tidak puas dengan kinerja Kapolres atau jajarannya, silakan kritik dengan keras, sampaikan bukti, dan tuntut penjelasan secara terbuka. Tetapi jangan merasa bebas mengeluarkan kata-kata kasar hanya karena sedang marah. Kritik itu hak, tetapi menghina bukan ukuran keberanian. Orang yang benar-benar memperjuangkan keadilan seharusnya mampu menyampaikan tuntutan dengan argumentasi dan bukti yang jelas,” tegasnya.

Menurut Buyung, kepolisian tetap wajib terbuka terhadap kritik dan memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, pihak yang menyampaikan kritik juga harus memahami bahwa ucapan di ruang publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai substansi persoalan yang seharusnya diperjuangkan justru tenggelam karena cara penyampaiannya sendiri. Kalau ada dugaan ketidakberesan, buktikan dan desak agar diusut. Jangan merasa paling benar hanya karena berani memaki. Persoalan harus diperiksa secara objektif, bukti harus diuji, dan setiap pihak harus diperlakukan sesuai hukum,” pungkasnya.

Dari sisi hukum, ucapan dalam video perlu dinilai secara cermat dengan mempertimbangkan konteks, sasaran, cara penyampaian, alat bukti, serta unsur hukum yang relevan. Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur penghinaan ringan dalam keadaan tertentu, sedangkan Pasal 433 mengatur pencemaran apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Meski demikian, tidak setiap kata makian otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta dan unsur delik yang berlaku, bukan semata-mata pada kemarahan publik atau potongan video. Karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami perbedaan antara kritik terhadap tindakan atau kinerja seseorang dan serangan personal yang berpotensi melanggar hukum.

Di sisi lain, kepolisian juga harus menunjukkan profesionalisme dengan menjawab pertanyaan publik berdasarkan fakta. Ucapan kasar tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan substansi pengaduan. Sebaliknya, substansi pengaduan juga tidak membenarkan penghinaan. Kedua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan ditangani melalui mekanisme yang semestinya.

Hingga berita ini disusun, identitas pembicara, keutuhan rekaman, serta konteks lengkap pernyataannya masih perlu diverifikasi. Tudingan mengenai dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu juga membutuhkan bukti dan konfirmasi dari pihak terkait sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Redaksi MANTV7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pembicara dalam video maupun pihak kepolisian yang disebut. Langkah ini diperlukan untuk menjaga pemberitaan yang berimbang sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pesannya tegas: marah boleh, mengkritik boleh, mendesak penegakan hukum pun boleh. Namun, jangan sampai kemarahan membuat seseorang merasa berhak merendahkan orang lain. Jika ada persoalan dalam penanganan perkara, tunjukkan bukti, ajukan pertanyaan, dan tuntut jawaban secara terbuka.

Jangan biarkan makian menggantikan fakta, emosi mengalahkan argumentasi, atau keberanian berbicara disalahartikan sebagai kebebasan untuk menghina. Hukum harus ditegakkan secara adil, kritik harus tetap terbuka, dan setiap tudingan wajib diuji berdasarkan bukti.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks