ArtikelBerita

Rakyat Bayar Pajak, Pejabat Digaji: APBD Dipertanyakan, Kemiskinan Menghimpit, Transparansi Anggaran dan Kesejahteraan Rakyat Menjadi Sorotan Publik

30
×

Rakyat Bayar Pajak, Pejabat Digaji: APBD Dipertanyakan, Kemiskinan Menghimpit, Transparansi Anggaran dan Kesejahteraan Rakyat Menjadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Kemiskinan masih kerap dijawab dengan kalimat yang menyakitkan: “Miskin kok nyalahin pemerintah, itu mah lu aja yang malas.” Stigma ini kembali disorot melalui video TikTok @furqonmh yang menggambarkan perjuangan masyarakat kecil menghadapi keterbatasan pendidikan, pekerjaan, modal usaha, hingga infrastruktur. Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar: ketika rakyat terus berusaha, apakah sistem juga sudah bekerja sebagaimana mestinya?

Video tersebut memperlihatkan seseorang yang ingin kuliah, tetapi terbentur biaya. Ketika melamar pekerjaan, ijazah SMA dianggap belum cukup. Setelah memperoleh pekerjaan bergaji Rp2 juta, penghasilannya habis untuk kebutuhan dasar. Ia mencoba berusaha, tetapi akses modal terhambat persyaratan agunan. Berjualan pun tak lepas dari persoalan uang keamanan, sementara usaha daring terganggu pemadaman listrik.

Cerita ini bukan bukti bahwa seluruh kemiskinan disebabkan pemerintah. Namun, gambaran tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ekonomi tidak cukup dijelaskan dengan tudingan malas. Ada hambatan struktural yang patut dicermati, mulai dari akses pendidikan, kualitas pekerjaan, pembiayaan usaha, perlindungan hukum, hingga keandalan pelayanan dasar.

Di sinilah fungsi APBD menjadi relevan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukan sekadar dokumen berisi angka, melainkan instrumen untuk membiayai pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Pertanyaannya, apakah anggaran yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat? Apakah manfaatnya dirasakan warga yang kesulitan memperoleh pendidikan, pekerjaan layak, dan kesempatan ekonomi?

Masyarakat membayar pajak sesuai ketentuan, sementara pemerintah memperoleh pendapatan dari berbagai sumber, termasuk pajak, retribusi, dan transfer. Uang publik tersebut semestinya dikelola secara transparan, efisien, serta bertanggung jawab. Rakyat bukan hanya diminta memenuhi kewajiban, tetapi juga berhak mengetahui bagaimana uang publik digunakan dan apa hasilnya.

Hal serupa berlaku bagi pejabat dan aparatur yang memperoleh penghasilan melalui anggaran negara atau daerah. Gaji bukan sekadar hak jabatan, melainkan bagian dari sistem untuk menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, kinerja, kualitas pelayanan, dan hasil pembangunan patut dievaluasi. Jabatan publik bukan tempat berlindung dari kritik, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Sorotan publik pun mengarah pada pertanyaan yang tak boleh dianggap sepele: apakah tingginya penyerapan anggaran selalu berarti keberhasilan? Apakah banyaknya program otomatis menunjukkan kesejahteraan meningkat? Jika masyarakat masih menghadapi persoalan mendasar, perlu ada penjelasan mengenai efektivitas belanja, capaian program, serta hambatan pelaksanaannya. Ini merupakan catatan kritis, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.

Dalam perspektif hukum, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak semestinya berhenti pada angka, tetapi harus berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara, sedangkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan. Artinya, keterbukaan anggaran dan penjelasan atas kebijakan bukan sekadar tuntutan moral, tetapi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Buyung E., aktivis yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, dalam draf pernyataan untuk konfirmasi, menyoroti pentingnya kontrol sosial. “Jangan sampai rakyat terus diminta taat membayar pajak, sementara manfaat pembangunan sulit dirasakan. Pejabat memang memiliki hak atas penghasilan sesuai aturan, tetapi masyarakat juga berhak bertanya: apa hasil kerja yang bisa dirasakan? Kritik ini bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong keterbukaan dan tanggung jawab,” ujarnya.

Menurut perspektif kontrol sosial, masyarakat tidak sedang meminta pemerintah menjamin semua orang menjadi kaya. Yang dipertanyakan adalah apakah kesempatan untuk berkembang telah dibuka secara adil. Apakah program pendidikan menjangkau yang membutuhkan? Apakah pelaku UMKM mendapat dukungan? Apakah pungutan liar ditindak? Apakah infrastruktur mendukung produktivitas? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan data, bukan sekadar slogan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, mari bersama-sama mencerna persoalan ini dengan kepala dingin. Kemiskinan tidak patut dijadikan bahan hinaan, sementara anggaran publik tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan. Rakyat berhak bersuara, pemerintah wajib menjelaskan, dan setiap kebijakan perlu diuji melalui manfaatnya. Sebab, pembangunan yang sesungguhnya bukan hanya terlihat megah, tetapi terasa nyata dalam kehidupan masyarakat kecil.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks