BeritaKabupatenPemerintahan

Mahasiswa Laporkan Dugaan Penganiayaan di DPRD, Bupati Tangerang Diuji: Di Mana Tanggung Jawab Kepemimpinan Saat Aspirasi Berujung Luka?

29
×

Mahasiswa Laporkan Dugaan Penganiayaan di DPRD, Bupati Tangerang Diuji: Di Mana Tanggung Jawab Kepemimpinan Saat Aspirasi Berujung Luka?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Ada pertanyaan yang kini layak menggema di Kabupaten Tangerang: ketika mahasiswa datang membawa aspirasi, mengapa justru muncul laporan dugaan kekerasan? Peristiwa di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada 13 Oktober 2026 saat perayaan Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-394 menyisakan persoalan serius yang tidak cukup dijawab dengan diamnya para pemangku jabatan.

Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor yang diterima redaksi, Fachri Way Dalom, mahasiswa BEM Universitas Tangerang Raya (Untara), melaporkan dugaan penganiayaan dengan nomor LP/B/1120/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Perkara tersebut tercatat mengacu pada Pasal 351 KUHPidana, sementara terlapor masih dalam penyelidikan.

Dalam uraian laporan, Fachri disebut hendak menanyakan hasil kajian Kabupaten Tangerang kepada Bupati setelah sidang paripurna. Namun, menurut keterangannya, ia mengalami pemitingan di leher, pukulan pada bagian perut dan dada, serta tindakan lain yang mengakibatkan luka lecet, lebam, dan rasa sakit pada tenggorokan. Keterangan ini masih memerlukan pembuktian, tetapi cukup serius untuk menuntut penjelasan.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin ruang di lingkungan lembaga perwakilan rakyat yang semestinya menjadi tempat aspirasi justru menjadi lokasi munculnya persoalan keselamatan? Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan kegiatan? Apakah prosedur penerimaan aspirasi telah berjalan sebagaimana mestinya? Jangan sampai pertanyaan publik hanya berakhir menjadi gema tanpa jawaban.

Sorotan kini mengarah kepada Bupati Tangerang beserta pimpinan DPRD dan jajaran terkait. Kepemimpinan tidak cukup diukur dari seremoni, penghargaan, atau deretan angka pembangunan. Ketika muncul persoalan yang menyangkut hak masyarakat, kepekaan, keterbukaan, dan keberanian menjelaskan keadaan menjadi ukuran yang tidak kalah penting.

Rian Hidayat., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi catatan kritis bagi pemerintah daerah. “Jangan sampai aspirasi mahasiswa justru menjadi persoalan keselamatan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana pengamanan dijalankan, dan apa langkah konkret yang dilakukan setelah kejadian. Kalau ada kekurangan, jangan ditutup dengan seremonial. Evaluasi harus nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya dalam perspektif kontrol sosial.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang yang dipimpin Donny Putra T., S.H., bersama jajaran, turut memberikan pendampingan hukum kepada Fachri Way Dalom melalui advokat dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kepentingan hukum korban memperoleh perhatian serta mendorong penanganan perkara yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Secara konstitusional, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Artinya, hak menyampaikan aspirasi harus dihormati, sementara setiap persoalan yang muncul wajib ditangani secara proporsional dan berdasarkan hukum.

Di sisi lain, tagline “Polisi Bersama Masyarakat” dengan semangat melindungi, mengayomi, dan melayani patut diuji melalui penanganan laporan ini. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu. Laporan polisi bukan penetapan kesalahan, tetapi menjadi pintu bagi pemeriksaan yang harus dilakukan secara serius.

Pimpinan DPRD, penyelenggara kegiatan, dan unsur pengamanan juga perlu menjelaskan pembagian tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing. Jangan sampai ketika persoalan muncul, semua pihak berlindung di balik ketidakjelasan prosedur. Transparansi diperlukan agar publik dapat membedakan antara kekeliruan teknis, lemahnya koordinasi, dan persoalan yang membutuhkan pertanggungjawaban lebih lanjut.

Dalam fungsi kontrol sosial, masyarakat juga berhak meminta keterbukaan informasi mengenai evaluasi kegiatan, mekanisme pengamanan, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi yang menjadi haknya, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengecualian yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Kini, mari bersama-sama mencerna persoalan ini dengan kepala dingin dan pikiran terbuka. Apakah mekanisme pengamanan telah berjalan baik? Apakah aspirasi masyarakat sudah memperoleh ruang yang layak? Pertanyaan tersebut bukan vonis, melainkan pengingat bahwa kekuasaan harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

Pada akhirnya, pembangunan yang bermakna bukan hanya tentang apa yang berhasil didirikan, tetapi juga tentang bagaimana hak dan martabat masyarakat dijaga. Jangan biarkan satu persoalan berlalu tanpa pelajaran. Sebab, demokrasi yang sehat tumbuh ketika masyarakat berani bertanya, pemimpin bersedia menjawab, dan hukum bekerja tanpa pandang bulu.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks