KabupatenLaporan KhususPemerintahan

ASN Award 2025: Ketika Pemborosan Anggaran Dipertontonkan di Tengah Zona Merah SPI KPK Pemkab Tangerang

97
×

ASN Award 2025: Ketika Pemborosan Anggaran Dipertontonkan di Tengah Zona Merah SPI KPK Pemkab Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ini adalah ilustrasi gambar yang menggambarkan narasi berita. Foto: Mantv7.com

Mantv7.com | Banten – Kabupaten Tangerang kembali disorot tajam jelang penutupan tahun anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi evaluasi kinerja OPD yang dirangkai dengan ASN Award dan Musrenbang Award 2025 selama tiga hari di hotel bintang empat Holiday Inn Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat. Ironisnya, kegiatan tersebut justru dikemas atas nama efisiensi belanja.

Fakta ini menjadi tamparan keras di tengah status Pemkab Tangerang yang berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 masih berada di zona merah atau kategori rentan korupsi dengan skor 71,70. Sebuah peringatan resmi dari lembaga antirasuah negara yang seharusnya dijadikan alarm keras, bukan malah diiringi agenda berbiaya besar.

Kegiatan rapat luar daerah, penginapan hotel berbintang, perjalanan dinas massal, hingga menghadirkan hiburan dari grup band nasional Republik, patut dipertanyakan urgensinya. Apalagi ketika acara tersebut secara formal membawa narasi mendorong efisiensi belanja dan efektivitas kinerja.

Jika dilakukan secara rasional dan bertanggung jawab, evaluasi kinerja OPD serta pemberian penghargaan sejatinya dapat diselenggarakan di Kabupaten Tangerang dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah. Namun realisasi di lapangan justru memperlihatkan indikasi kuat pemborosan anggaran, atau setidaknya pengambilan kebijakan yang abai terhadap prinsip kehati-hatian fiskal.

Berdasarkan standar biaya pemerintahan, kegiatan tiga hari di hotel bintang empat lengkap dengan hiburan artis nasional diperkirakan menyedot anggaran di kisaran Rp1,7 hingga Rp2,4 miliar. Angka ini sangat kontras dengan skema efisiensi yang realistis, yang seharusnya bisa ditekan di bawah Rp400 juta tanpa mengurangi substansi kegiatan.

Ini adalah ilustrasi gambar yang menggambarkan narasi berita. Foto: Mantv7.com

Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, kondisi ini berpotensi bersinggungan dengan pelanggaran prinsip administrasi pemerintahan, terutama asas efisiensi, kepatutan, dan akuntabilitas penggunaan APBD. Lebih dari itu, secara etik, pejabat publik semestinya menunjukkan kepekaan sosial, terlebih saat daerahnya tengah dicap rentan secara integritas oleh KPK.

Pola kegiatan seremonial bernuansa glamor ini juga patut diduga memperlemah upaya perbaikan budaya antikorupsi di internal birokrasi. Fakta bahwa indikator sosialisasi antikorupsi Pemkab Tangerang mendapat nilai rendah dalam SPI KPK 2025 seakan menemukan relevansinya di sini: pesan integritas kalah oleh kemasan pesta.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai peristiwa ini sebagai cermin krisis kepekaan pejabat daerah. Ia menyebut, ada kesan bahwa peringatan SPI KPK tidak benar-benar dimaknai sebagai evaluasi serius, melainkan sekadar angka yang lewat tanpa koreksi sikap.

Menurut Buyung, kebijakan semacam ini secara moral sulit dibenarkan, terlebih ketika masih banyak persoalan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat yang belum tertangani maksimal. “Judulnya efisiensi, tapi praktiknya seperti selebrasi akhir tahun. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal etika kekuasaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, jika pola belanja seperti ini terus dinormalisasi, maka risiko penyimpangan administrasi dan degradasi integritas birokrasi akan semakin terbuka. “Zona merah SPI bukan label main-main. Itu peringatan keras. Kalau masih dibiarkan, publik berhak curiga ada yang keliru dalam cara berpikir pengelola anggaran,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pemilihan lokasi, urgensi perjalanan dinas luar daerah, serta kebutuhan menghadirkan hiburan berbiaya tinggi dalam kegiatan evaluasi kinerja.

Publik kini menanti, apakah efisiensi akan berhenti sebagai jargon, atau benar-benar dijalankan dengan keberanian menahan diri.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks