Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Di tengah banjir persoalan konsumen, kebijakan publik yang kerap melukai rasa keadilan, serta lemahnya literasi hukum masyarakat, kehadiran tiga pilar media, lembaga perlindungan konsumen, dan Law Firm bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Mantv7.com, YLPK PERARI, dan Law Firm Hefi Sanjaya & Partners tampil sebagai satu barisan yang menawarkan solusi nyata, bukan sekadar wacana.
Kasus penarikan kendaraan di jalan, intimidasi debt collector, denda sepihak, asuransi yang tak kunjung cair, hingga kebijakan pemerintah yang dinilai abai terhadap kemaslahatan rakyat, masih menjadi cerita harian masyarakat. Ironisnya, banyak korban memilih diam karena tidak tahu harus mengadu ke mana.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) hadir untuk memutus rantai ketakutan itu. Lembaga ini membuka ruang pengaduan, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan, baik oleh pelaku usaha, lembaga keuangan, maupun dampak kebijakan publik yang tidak berpihak.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak bisa dilepaskan dari keberanian meluruskan kebijakan yang menyimpang dari kepentingan rakyat. “Jika kebijakan tidak fokus pada kemaslahatan masyarakat, maka ia harus dikritisi secara hukum dan konstitusional. Diam justru melanggengkan ketidakadilan,” tegasnya.
Menurut Hefi, negara dan seluruh instrumennya terikat kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara. Karena itu, YLPK PERARI tidak hanya menangani kasus individu, tetapi juga aktif mendampingi masyarakat dalam menyikapi kebijakan pemerintah yang dinilai membebani, diskriminatif, atau merugikan hak publik.

Di sinilah peran Law Firm Hefi Sanjaya & Partners menjadi penguat utama. Kantor hukum ini memberikan pendampingan profesional di berbagai bidang pidana, perdata, bisnis, pertanahan, perburuhan, hingga kepailitan dan PKPU dengan pendekatan yang tidak elitis dan mudah dipahami masyarakat.

Donny Putra T., S.H., anggota Law Firm Hefi Sanjaya & Partners sekaligus Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai bahwa ketidakadilan sering lahir dari ketidaktahuan. “Banyak masyarakat sebenarnya berada di posisi benar secara hukum, tetapi kalah karena tidak paham haknya. Di sinilah pendampingan hukum menjadi sangat krusial,” ujarnya.
Donny menegaskan, advokasi hukum bukan semata membawa perkara ke meja hijau. Edukasi, kajian kebijakan, somasi, hingga audiensi dengan pemangku kepentingan merupakan bagian dari strategi agar masalah tidak terus berulang dan masyarakat tidak selalu menjadi korban.
Sebagai penghubung antara advokasi dan publik, Mantv7 hadir sebagai mitra strategis yang memainkan peran kunci. Media ini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran, membuka ruang kontrol sosial, dan memastikan suara masyarakat tidak tenggelam oleh kepentingan yang lebih kuat.

Kolaborasi Mantv7.com, YLPK PERARI, dan Law Firm Hefi Sanjaya & Partners menunjukkan bahwa ketika media, lembaga, dan advokat berjalan seirama, perlindungan hukum tidak lagi terasa jauh dan menakutkan. Ia menjadi dekat, rasional, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dengan mengusung prinsip “No Peace Without Justice”, tiga pilar ini menegaskan satu pesan penting: keadilan tidak lahir dari pembiaran. Ia hadir dari keberanian bersuara, pendampingan yang tepat, dan informasi yang jujur. Dalam situasi hari ini, Mantv7, YLPK PERARI, dan Hefi Sanjaya & Partners bukan sekadar layak mereka dibutuhkan.
(OIM)











