BeritaKabupaten

Lagi Santai, Kawan? ASN Ramai Ngopi Pukul 09.30 di Kantin Bappeda–Diskominfo, Disiplin Birokrasi Dipertanyakan

105
×

Lagi Santai, Kawan? ASN Ramai Ngopi Pukul 09.30 di Kantin Bappeda–Diskominfo, Disiplin Birokrasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Banten — Jam kerja negara sejatinya belum beranjak jauh. Jarum jam masih menunjukkan sekitar pukul 09.30 WIB, namun suasana di kantin yang berada di area perkantoran Bappeda dan Diskominfo Kabupaten Tangerang justru tampak berbeda dari semestinya. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat duduk santai, makan dan ngopi, di saat jam pelayanan publik secara normatif masih berlangsung.

Pemandangan tersebut terpantau langsung oleh YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, yang saat itu berada di lokasi. Aktivitas ASN di kantin pada jam kerja efektif ini bahkan terdokumentasi dalam foto, sehingga memunculkan indikasi awal adanya kelonggaran disiplin kerja yang patut diklarifikasi lebih jauh oleh pihak terkait.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, jam kerja ASN ditetapkan 37,5 jam per minggu, dengan pola umum kerja mulai pagi hari dan jam istirahat yang telah diatur secara jelas. Pada pukul 09.30 WIB, jam kerja tersebut belum memasuki waktu rehat resmi.

Di titik inilah publik mulai bertanya:
apakah aktivitas ngopi dan makan tersebut merupakan izin khusus, penyesuaian internal, atau justru kebiasaan yang dibiarkan tanpa pengawasan? Jika benar terjadi secara berulang, kondisi ini bukan lagi perkara individu, melainkan cermin longgarnya manajemen kedisiplinan ASN di lingkungan birokrasi daerah.

Bappeda dan Diskominfo bukan kantor biasa. Keduanya memegang peran strategis: satu mengelola urat nadi pendapatan daerah, yang lain menjadi gerbang informasi dan komunikasi publik. Ketika di jam kerja efektif ASN didapati berada di kantin, publik wajar bertanya, siapa yang sedang melayani masyarakat saat itu?

Fenomena ini memperkuat dugaan mengapa keluhan soal pelayanan lambat, pegawai sulit ditemui, hingga urusan publik yang tersendat kerap terdengar di tengah masyarakat. Bisa jadi, akar masalahnya bukan pada sistem digital atau minimnya SDM, melainkan disiplin yang mulai dikendurkan.

Secara normatif, perilaku ASN yang meninggalkan tugas di jam kerja berpotensi melanggar:

– UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan ASN bekerja profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

– PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait kewajiban menaati jam kerja dan larangan melalaikan tugas.

Jika terbukti terjadi pembiaran, maka bukan hanya ASN yang berada di kantin yang patut dievaluasi, tetapi juga atasan langsung, kepala bidang, hingga pimpinan perangkat daerah. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin berpotensi masuk ranah pelanggaran etik dan administrasi jabatan.

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, Buyung E, menegaskan bahwa temuan ini harus dibaca sebagai fungsi kontrol sosial, bukan serangan personal. “Ini bukan soal melarang orang minum kopi. Ini soal waktu dan tanggung jawab. Kalau jam kerja masih berjalan tapi ASN terlihat santai di kantin, publik punya hak bertanya. Karena gaji dan tunjangan itu dibayar dari pajak masyarakat,” ujar Buyung.

Menurutnya, jika kondisi seperti ini dianggap wajar, maka yang rusak bukan hanya disiplin ASN, tetapi kepercayaan rakyat terhadap birokrasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak atas pelayanan yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Hak itu tidak lahir dari ruang kosong, melainkan dari uang pajak yang dikumpulkan negara dari rakyat. Dalam konteks ini, setiap menit jam kerja ASN memiliki nilai tanggung jawab moral dan hukum. Ketika waktu tersebut digunakan di luar kepentingan pelayanan, maka secara tidak langsung hak masyarakat ikut terpangkas.

Temuan ini masih berada dalam ranah klarifikasi dan pendalaman. Namun, jika tidak segera disikapi, dugaan santai di jam negara bisa berubah menjadi potret kusam wajah pelayanan publik. Publik menanti langkah tegas dari Inspektorat Daerah dan pimpinan instansi terkait untuk memastikan disiplin ASN benar-benar ditegakkan, bukan sekadar jargon reformasi birokrasi.

Karena pada akhirnya, negara tidak boleh kalah oleh secangkir kopi di jam kerja rakyatnya sendiri.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks