AgamaBeritaKabupatenPemerintahan

Narasi Makin Manis, Fakta Masih Samar: Dugaan “Izin Menyusul” Uji Kejujuran Pengembang, Ketegasan Dinas, dan Keberimbangan Media

77
×

Narasi Makin Manis, Fakta Masih Samar: Dugaan “Izin Menyusul” Uji Kejujuran Pengembang, Ketegasan Dinas, dan Keberimbangan Media

Sebarkan artikel ini
Demo Warga Sekitar Pemakaman Muslim Modern, Konsep Taman Hijau Perpaduan nilai Spiritual yang sedang ramai dipertanyakan oleh warga dan lainnya erkait izin serta manfaatnya. (Foto: IST. Mantv7.com)

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Pembangunan pemakaman komersial berkonsep Muslim modern di wilayah Tigaraksa kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini bukan semata soal desain taman hijau atau nuansa religius yang ditawarkan, melainkan dugaan ketidaksinkronan antara aktivitas pembangunan dan status perizinan yang disebut masih berproses.

Pihak pengembang, melalui sejumlah media lokal, menyampaikan klarifikasi bahwa sebagian besar perizinan telah selesai dan sisanya sedang dalam tahapan proses. Pernyataan tersebut terdengar menenangkan, namun justru memunculkan indikasi persoalan klasik: apakah pembangunan boleh berjalan ketika aspek legalitasnya belum sepenuhnya rampung.

Pertanyaan ini menjadi penting karena sebelumnya DPRD Kabupaten Tangerang telah meminta penghentian sementara aktivitas pemakaman komersial yang izinnya belum lengkap. Maka ketika pembangunan tetap berlangsung, publik mulai menduga adanya toleransi yang terlalu lentur dalam penegakan aturan.

Jika ditarik lebih jauh, persoalan ini tidak hanya menyentuh pengembang. Sorotan mengarah ke dinas teknis yang memiliki kewenangan pengawasan. Dalam sistem pemerintahan, dinas bukan sekadar fasilitator investasi, melainkan penjaga kepatuhan hukum. Ketika proyek berskala puluhan hektare tetap berjalan dengan status sedang proses, muncul kesan bahwa aturan seolah bisa dinegosiasikan oleh waktu dan narasi.

Gambar Lay Out Pemakaman Muslim Modern, Konsep Taman Hijau Perpaduan nilai Spiritual yang sedang ramai dipertanyakan oleh warga dan lainnya erkait izin serta manfaatnya. (Foto: IST. Mantv7.com)

Narasi indah tentang manfaat ekonomi pun patut diuji. Secara teori, proyek besar menjanjikan lapangan kerja. Namun bagi warga sekitar, manfaat tersebut patut diduga tidak sebanding dengan potensi beban sosial yang muncul: kenaikan NJOP, potensi eksklusi sosial, hingga kekhawatiran akses pemakaman yang justru sulit dijangkau warga lokal sendiri.

Di titik ini, media memiliki peran krusial. Klarifikasi adalah hak, tetapi jurnalisme tidak berhenti pada menyampaikan pernyataan. Ketika narasi promosi lebih dominan dibanding pengujian fakta hukum, publik wajar menilai bahwa informasi yang diterima belum sepenuhnya utuh.

Buyung, E., aktivis sosial Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menegaskan bahwa kritik publik harus dibaca sebagai kontrol sosial, bukan penolakan pembangunan. “Yang dipersoalkan bukan konsep atau niat baiknya. Yang diuji adalah kepatuhan. Kalau izinnya masih berproses tapi aktivitas sudah jalan, publik patut menduga ada pembiaran. Ini bukan soal suka atau tidak, ini soal aturan,” ujar Buyung.

Menurutnya, penggunaan narasi religius dan estetika modern tidak boleh menjadi tameng untuk melewati prosedur. “Label agama dan taman hijau seharusnya menghadirkan keteduhan, bukan justru memunculkan kecurigaan. Kalau semua rapi, buka saja secara terang izin apa yang sudah terbit dan apa yang belum,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait yang memaparkan secara rinci status perizinan proyek tersebut. Kekosongan informasi ini, disadari atau tidak, memperkuat dugaan lemahnya transparansi dan memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap tata kelola daerah.

Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar soal pemakaman modern atau konsep Maroko. Ini adalah cermin bagaimana hukum diposisikan di tengah kepentingan ekonomi, peran dinas diuji di bawah sorotan publik, dan media ditantang menjaga keberimbangan.

Publik tidak anti investasi. Publik hanya menuntut satu hal yang sederhana: aturan ditegakkan sebelum pembangunan berjalan, bukan dijelaskan setelah ramai diperbincangkan.

Jika narasi terus melaju sementara fakta hukum tertatih, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek melainkan wibawa aturan dan kepercayaan masyarakat itu sendiri.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks