Mantv7.com | Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyampaikan kecaman keras dan sikap tegas atas mencuatnya indikasi penyimpangan, sinyal pelanggaran serius, serta dugaan praktik tidak patut dalam pengelolaan dana bantuan bencana yang menyeret nama oknum pejabat dinas sosial Sumatera Utara. Persoalan ini dinilai bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan nurani dan kemanusiaan yang dipertaruhkan.
Informasi yang beredar ke publik memperlihatkan adanya pola distribusi bantuan yang disinyalir menyimpang dari prinsip bantuan langsung kepada korban, di mana skema bantuan tunai disebut-sebut dialihkan menjadi bantuan barang. Pola semacam ini diduga kuat membuka celah pengurangan nilai bantuan, manipulasi, hingga potensi pemanfaatan yang tidak semestinya, sehingga memantik kemarahan publik.
Dalam video yang di tayangkan oleh Rian Rahardhi dalam akun tiktoknya @rianrahardhi, jelas terlihat sambil mengusap air mata yang menetes tampak betapa kecewanya dia menyampaikan hal ini. Kondisi inilah yang membuat YLPK PERARI angkat suara. Bagi mereka, bencana bukan momentum untuk bermain skema, melainkan situasi darurat yang menuntut kejujuran dan kecepatan.
YLPK PERARI menegaskan bahwa dana bencana tidak bisa diperlakukan seperti pos anggaran biasa. Dana tersebut adalah hak korban, bukan ruang tawar-menawar kebijakan. Ketika muncul indikasi pengaturan alur bantuan yang tidak transparan, maka yang dipertanyakan bukan hanya sistem, melainkan watak para pengelolanya.

Di tengah reruntuhan rumah, tangisan keluarga korban, dan laporan kerusakan yang setiap hari tersaji di meja pejabat, publik mempertanyakan:bagaimana mungkin masih ada yang sempat menghitung untung-rugi?
Narasi inilah yang kemudian menjadi benang merah kemarahan sosial dan mendorong YLPK PERARI menilai persoalan ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang layak diperiksa secara terbuka.

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, Buyung E, menegaskan bahwa sikap keras lembaga ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan penghakiman. “Kami berbicara dalam konteks indikasi, dugaan awal, dan kebutuhan klarifikasi. Tapi justru di fase inilah negara harus hadir. Jangan alergi kritik, apalagi kalau menyangkut dana bencana,” tegas Buyung.
Menurutnya, jika benar ada penyalahgunaan atau rekayasa skema bantuan, maka itu menunjukkan krisis moral yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar pelanggaran aturan. “Relawan berjibaku tanpa pamrih, korban berjuang bertahan hidup. Kalau di atasnya justru ada yang bermain, itu bukan kesalahan teknis itu kegagalan etika,” ujarnya.

Dari sudut pandang hukum, Donny Putra T., S.H., pengurus Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, menyampaikan bahwa perkara yang berkaitan dengan dana bencana memiliki bobot hukum yang sangat berat.
“Dalam hukum pidana, korupsi atau penyalahgunaan dana pada kondisi darurat atau bencana masuk kategori keadaan yang memberatkan. Negara sebenarnya tidak kekurangan pasal, yang sering kurang justru keberanian menegakkannya,” kata Donny.

Ia menekankan, proses penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai, mulai dari perencana kebijakan, pelaksana teknis, hingga pihak yang menikmati manfaat. “Jika hanya berhenti di permukaan, maka keadilan itu semu. Transparansi alur dana adalah kunci,” tambahnya.
YLPK PERARI menilai kasus ini telah berubah menjadi ujian integritas bagi aparat dan pejabat publik. Bukan soal seberapa cepat pernyataan dibuat, tetapi seberapa serius kebenaran dicari. Publik tidak lagi membutuhkan klarifikasi normatif, melainkan tindakan nyata.
Lembaga ini mendesak:
1. Pengusutan menyeluruh dan terbuka
2. Audit independen terhadap alur bantuan bencana

Penegakan hukum tanpa tebang pilih
YLPK PERARI juga mengingatkan, membiarkan indikasi kejahatan kemanusiaan tanpa kejelasan hanya akan melahirkan preseden buruk. Hari ini dana bencana dipersoalkan, esok lusa penderitaan rakyat bisa kembali diperdagangkan.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan noda hitam dalam pengelolaan kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah oleh pejabat yang kehilangan rasa malu.
(OIM)











