Mantv7.com| Kabupaten Tangerang — Pasar Sentiong hari ini tak lagi sekadar proyek yang belum rampung. Ia menjelma etalase terbuka dari serangkaian keganjilan tata kelola aset publik. Di tengah janji penyelesaian yang terus diulang, publik justru dihadapkan pada realitas berbeda: perizinan yang tak transparan, praktik parkir berbayar tanpa kejelasan, serta lapak liar yang bertahan bertahun-tahun seolah berada di luar jangkauan penertiban.

Sejak langkah pertama memasuki kawasan pasar, tanda tanya sudah bermunculan. Tidak tampak papan informasi proyek yang semestinya memuat status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, maupun keterangan izin teknis lainnya. Ketiadaan informasi dasar ini bukan semata urusan administratif, melainkan sinyal awal lemahnya komitmen transparansi dalam pengelolaan proyek publik.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan, proyek yang berjalan tanpa keterbukaan izin kerap dipahami sebagai indikator longgarnya pengawasan. Pada titik ini, publik wajar bertanya: siapa yang mengawasi, bagaimana mekanisme kontrol dijalankan, dan mengapa kondisi semacam ini bisa berlangsung tanpa koreksi berarti?

Persoalan izin yang berada di wilayah abu-abu kemudian berkelindan dengan praktik parkir. Aktivitas parkir berbayar berlangsung setiap hari, namun tanpa karcis resmi, tanpa sistem pengamanan kendaraan yang jelas, serta tanpa mekanisme pencatatan yang dapat diaudit secara terbuka. Alur setoran parkir pun menjadi samar, memunculkan asumsi rasional tentang potensi kebocoran pendapatan.
Padahal, parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling mudah diawasi bila dikelola dengan benar. Ketika pengelolaannya longgar dan pengawasannya minim, kerugian daerah bukan hanya berpotensi terjadi, melainkan bisa berlangsung rutin dari hari ke hari. Di sini, parkir tak lagi sekadar urusan kendaraan, tetapi cermin buram transparansi pengelolaan uang publik.

Wajah depan Pasar Sentiong memperlihatkan persoalan lain yang tak kalah mencolok. Ratusan lapak liar berdiri bertahun-tahun, menutup trotoar, menyempitkan badan jalan, dan secara perlahan menggerus hak pejalan kaki. Fakta bahwa lapak-lapak ini mampu bertahan lama menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini semata ketidaktegasan, atau ada faktor lain yang membuatnya terus “dilindungi”?
Sejumlah informasi lapangan yang sebelumnya beredar menyebut adanya iuran, setoran, hingga transaksi pemanfaatan lapak. Meski masih berada dalam ranah indikasi dan memerlukan pembuktian hukum, pola tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang berperan sebagai “pengatur” keberlangsungan lapak liar.
Upaya penertiban yang pernah dilakukan pun belum menyentuh akar persoalan. Lapak dibongkar, namun kembali tumbuh dengan pola serupa. Fenomena ini memperkuat kesan bahwa penegakan aturan bersifat sementara dan simbolik, bukan penyelesaian struktural. Dalam kajian kebijakan publik, pola seperti ini kerap mengindikasikan lemahnya komitmen pengawasan lintas instansi atau toleransi yang dibiarkan berulang.
Jika dirangkai secara utuh, persoalan izin yang tak terbuka, parkir yang tak akuntabel, dan lapak liar yang terus bertahan membentuk satu ekosistem masalah. Bukan berdiri sendiri, melainkan saling menopang dalam ruang abu-abu pengelolaan Pasar Sentiong.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Buyung E., dari YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menilai kondisi ini telah melewati batas kewajaran. “Ketika izin proyek tidak terbuka, parkir berbayar tidak jelas ke mana setoran mengalir, dan lapak liar bisa hidup bertahun-tahun, publik wajar menduga adanya pembiaran yang bersifat sistemik. Ini bukan lagi kelalaian kecil, melainkan alarm keras lemahnya kontrol pengelolaan aset publik,” tegasnya.

Buyung menambahkan, keterbukaan menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik. “Perumda NKR dan instansi terkait wajib membuka seluruh data perizinan proyek, pengelolaan parkir, hingga pola penertiban. Pasar ini milik rakyat. Jika dibiarkan gelap, bukan hanya PAD yang berpotensi hilang, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ikut runtuh,” ujarnya.
Mantv7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang serta pihak terkait. Redaksi menegaskan, transparansi adalah kewajiban, bukan sekadar pilihan. Penjelasan yang jujur dan terbuka dapat memulihkan kepercayaan publik, sementara sikap diam atau klarifikasi setengah-setengah justru berpotensi memperlebar kecurigaan dan memperdalam retak kepercayaan masyarakat.
Seluruh rangkaian persoalan ini masih berada dalam wilayah indikasi, sinyal lapangan, dan asumsi rasional yang patut diklarifikasi. Namun jika terus dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh, Pasar Sentiong berisiko menjadi monumen pembiaran bukan hanya mangkrak secara fisik, tetapi juga lumpuh secara tata kelola.
(RED)











