BeritaBisnis & PasarKabupatenPemerintahan

Pasar Sentiong: Klaim Izin Ada, Bukti Tak Terlihat — Ketika Hak Publik Tertahan di Balik Diamnya Pengelola

111
×

Pasar Sentiong: Klaim Izin Ada, Bukti Tak Terlihat — Ketika Hak Publik Tertahan di Balik Diamnya Pengelola

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Bagi masyarakat sekitar Pasar Sentiong, pembangunan lanjutan yang berjalan hari ini bukan lagi sekadar soal bangunan fisik. Ia menyentuh hak dasar warga: hak atas informasi, hak atas ruang publik yang tertib, dan hak untuk mengetahui bagaimana aset daerah dikelola. Ketika proyek berjalan tanpa penjelasan terbuka, yang dirasakan masyarakat bukan kemajuan, melainkan kegelisahan yang terus berulang.

Kegelisahan itu semakin terasa karena dampaknya hadir setiap hari. Akses pasar belum tertata, aktivitas ekonomi terganggu, dan lingkungan sekitar tetap semrawut. Di tengah kondisi tersebut, warga berharap kehadiran pemerintah dan pengelola pasar memberi kepastian. Namun yang muncul justru kesan bahwa publik diminta bersabar, tanpa pernah diajak mengetahui duduk persoalannya.

 

Hari ini, wartawan Mantv7.com mendatangi langsung proyek pembangunan lanjutan Pasar Sentiong di Kecamatan Balaraja. Di lokasi, pelaksana sekaligus pengawas dari PT Imperial Bangun Persada menyampaikan bahwa seluruh perizinan disebut telah dikantongi karena perusahaan tersebut bermitra langsung dengan Perumda NKR selaku pengelola aset.

Pernyataan itu, pada tataran formal, terdengar aman. Namun realitas di lapangan justru menimbulkan jarak logika. Hingga peninjauan dilakukan, tidak satu pun papan informasi proyek atau plang administrasi perizinan terlihat. Tidak ada keterangan PBG, dokumen lingkungan, maupun informasi dasar lain yang lazim ditampilkan dalam proyek publik.

Di sinilah kontradiksi mulai terasa tajam. Jika izin memang telah lengkap sebagaimana disampaikan, mengapa publik tidak diberi akses melihatnya secara terbuka? Dalam prinsip tata kelola yang sehat, keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketidakhadiran informasi ini memunculkan tafsir publik bahwa ada sesuatu yang sengaja tidak ditampilkan.

Jawaban dari pihak pelaksana yang cenderung “melempar” seluruh urusan perizinan ke Perumda NKR justru menambah lapisan persoalan. Pola ini menimbulkan kesan bahwa tanggung jawab administratif larut dalam kemitraan, tanpa satu pun pihak yang tampil sebagai penanggung jawab di hadapan masyarakat.

Situasi semacam ini patut dicermati lebih jauh. Ketika proyek tetap berjalan, aktivitas ekonomi bergerak, namun dokumen dasar tidak disajikan, muncul indikasi kelalaian pengawasan. Bahkan, sebagian kalangan menilai kondisi tersebut membuka ruang bagi potensi penyimpangan kebijakan, meski tentu masih membutuhkan klarifikasi resmi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ketertutupan ini secara perlahan menggerus hak masyarakat atas informasi. Pasar adalah ruang hidup publik, bukan wilayah eksklusif antar-lembaga. Ketika warga tidak diberi ruang untuk tahu, maka hak publik secara tidak langsung dikesampingkan demi kenyamanan internal pengelola.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Buyung E., yang tergabung dalam YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menilai pola ini sebagai alarm serius kontrol sosial. “Ketika kontraktor menyebut izin ada tapi tak bisa ditunjukkan ke publik, lalu Perumda NKR memilih diam, masyarakat wajar menilai ada pembiaran. Ini bukan soal curiga, ini soal hak rakyat untuk tahu,” tegasnya.

Menurut Buyung, Perumda NKR tidak bisa terus berlindung di balik skema kemitraan. “Sebagai pengelola aset daerah, Perumda NKR punya kewajiban moral dan administratif membuka semua informasi. Jika tidak, patut disinyalir ada kelonggaran pengawasan yang disengaja,” ujarnya.

Dalam kacamata jangka panjang, pola ini berbahaya. Ketika ketertutupan dinormalisasi, publik perlahan dibiasakan untuk tidak bertanya. Di situlah integritas tata kelola mulai runtuh, bukan karena satu pelanggaran besar, tetapi karena akumulasi pembiaran kecil yang dibiarkan terus hidup.

Pasar Sentiong akhirnya bukan hanya soal bangunan yang belum selesai, tetapi soal kehadiran negara di ruang publik. Apakah negara hadir untuk melindungi hak masyarakat, atau sekadar memastikan proyek tetap berjalan tanpa suara?

Mantv7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang serta pihak terkait. Redaksi menegaskan, transparansi adalah kewajiban, bukan sekadar pilihan. Penjelasan yang jujur dan terbuka dapat memulihkan kepercayaan publik, sementara sikap diam atau klarifikasi setengah-setengah justru berpotensi memperlebar kecurigaan dan memperdalam retak kepercayaan masyarakat.

Karena itu, publik didorong untuk terus mengawal. Bukan untuk menuduh, melainkan memastikan klarifikasi disampaikan secara terbuka. Transparansi bukan ancaman bagi Perumda NKR, melainkan satu-satunya jalan memulihkan kepercayaan. Sebab ketika hak masyarakat diabaikan, yang lahir bukan ketertiban, melainkan perlawanan dalam diam.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks