BeritaKabupatenPemerintahan

MTQ Dibuka dengan Ayat Suci, Tapi Narasi Publik Terasa Sunyi: Siapa yang Sengaja Tak Disebut?

121
×

MTQ Dibuka dengan Ayat Suci, Tapi Narasi Publik Terasa Sunyi: Siapa yang Sengaja Tak Disebut?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang dibuka dengan lantunan ayat suci, doa, serta harapan besar akan penguatan nilai keimanan. Namun di balik panggung religius tersebut, publik justru disuguhi narasi pemberitaan yang terasa ganjil, seolah ada suara yang sengaja diredam dalam cerita resmi pemerintahan.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Rilis yang beredar luas menggambarkan kegiatan ini nyaris sepenuhnya bertumpu pada satu figur. Nama Bupati disebut berulang, sambutan dikutip panjang, dan pesan pembangunan digarisbawahi. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah turut hadir, namun sama sekali tidak disebut dalam narasi yang disajikan kepada publik.

Secara hukum pers, kondisi ini memang tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran. Media memiliki kebebasan menentukan fokus pemberitaan. Meski demikian, publik tetap berhak bertanya: mengapa dalam sebuah acara resmi pemerintahan, kehadiran unsur pimpinan daerah lain justru menghilang dari narasi?

Kejanggalan tersebut semakin terasa ketika dokumentasi visual justru memperlihatkan kehadiran unsur pimpinan daerah secara lengkap. Foto berbicara apa adanya, sementara teks memilih diam. Di sinilah tampak retakan antara visual dan narasi, sebuah praktik yang dalam etika jurnalistik patut dipersoalkan.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Jika hal ini hanya terjadi pada satu media, mungkin masih bisa dianggap sebagai kelalaian redaksi. Namun ketika narasi serupa muncul di laman resmi pemerintah daerah dan di berbagai media lokal secara serempak, publik wajar mencium dugaan awal adanya rilis terpusat atau framing tunggal.

MTQ bukan sekadar agenda seremonial. Ia membawa pesan keadilan, persatuan, dan nilai luhur Al-Qur’an. Ketika narasi resmi justru menyempit dan mengaburkan peran sebagian pimpinan daerah, muncul pertanyaan mendasar: apakah nilai keadilan itu juga tercermin dalam cara pemerintah berkomunikasi kepada masyarakat?

Wakil Bupati merupakan representasi mandat politik rakyat, sementara Sekretaris Daerah adalah pengendali utama birokrasi pemerintahan. Menghilangkan keduanya dari narasi bukan sekadar urusan teknis redaksi, melainkan berpotensi mengerdilkan makna kepemimpinan kolektif daerah.

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, Buyung E, menilai pola ini sebagai sinyal yang patut diwaspadai dalam konteks demokrasi lokal. Menurutnya, masyarakat tidak boleh diposisikan hanya sebagai penerima cerita yang sudah dipoles berlebihan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun publik berhak curiga secara sehat. Ketika fakta kehadiran pimpinan daerah dihilangkan secara seragam dari narasi, hal itu menyentuh hak dasar masyarakat atas informasi yang utuh dan jujur,” ujar Buyung E.

Ia menambahkan, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar komunikasi pemerintahan tidak terjebak pada pencitraan personal yang perlahan menghapus peran institusi.

Hak masyarakat, lanjutnya, bukan hanya mengetahui bahwa MTQ dibuka, ayat dibacakan, dan prestasi dipuji. Hak publik juga mencakup siapa saja yang hadir, berperan, dan memikul tanggung jawab dalam setiap agenda resmi negara.

Oleh karena itu, pola pemberitaan MTQ ke-56 ini layak dicatat sebagai temuan serius, layak dimintakan klarifikasi secara terbuka, dan layak dikoreksi secara jujur. Bukan untuk menjatuhkan figur tertentu, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Sebagai bagian dari komitmen pada keterbukaan informasi, Mantv7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional dan bertanggung jawab.

Sebab jika panggung keagamaan saja tidak mampu menghadirkan keadilan narasi, maka wajar bila masyarakat bertanya: nilai apa yang sebenarnya sedang dibumikan? Dan ketika narasi terasa timpang, publik tidak boleh diam, karena diam adalah izin bagi ketidakadilan informasi untuk terus hidup.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks