Mantv7.com | Tangerang — Telaga Biru Cigaru, Cisoka, Kabupaten Tangerang, kembali memantik pertanyaan keras publik. Setelah rentetan pemberitaan media lokal selama bertahun-tahun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik karaoke dengan pemandu lagu (LC/PL) serta peredaran minuman beralkohol masih saja ditemukan. Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan telanjang: ke mana Pemerintah Kabupaten Tangerang selama ini?
Ingatan publik masih tajam. Pada 1 Februari 2018, Telaga Biru Cigaru diresmikan langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada saat itu sebagai simbol alih fungsi bekas tambang menjadi ruang wisata keluarga. Janji yang disematkan kala itu tegas: ekonomi kerakyatan tumbuh, ruang publik sehat terjaga, dan manfaat nyata kembali ke masyarakat desa. Negara hadir, memberi legitimasi, sekaligus memikul tanggung jawab moral dan administratif.

Kawasan yang pada 2018 diresmikan sebagai wisata alam rakyat itu seharusnya berada dalam pengawasan ketat pemerintah daerah. Peresmian bukan sekadar seremoni, melainkan pengesahan fungsi ruang publik. Namun realitas hari ini justru menampilkan wajah berbeda Cigaru disebut menjelma menjadi ruang hiburan malam yang bertahan lama tanpa koreksi berarti.
Informasi lapangan mengindikasikan bahwa keberadaan karaoke ber-LC/PL di Cigaru bukan fenomena sesaat. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat, bahkan lintas tahun. Jika demikian, publik wajar mempertanyakan: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru sengaja dilonggarkan?

Tak hanya soal pemandu lagu, isu minuman beralkohol juga terus berulang. Penuturan warga, pengakuan terbatas pihak di lokasi, hingga rangkaian pemberitaan media mengarah pada praktik penyediaan atau akses alkohol bagi pengunjung. Meski seluruhnya masih memerlukan pembuktian administratif, akumulasi fakta sosial ini sulit dipandang sebagai kebetulan.
Yang membuat ironi kian dalam, alih fungsi dari wisata alam ke karaoke tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik. Tidak ada penjelasan resmi tentang perubahan peruntukan, tidak terlihat transparansi izin, dan tidak terdengar klarifikasi tegas dari instansi teknis. Diamnya birokrasi justru mempertebal kesan pembiaran.

Padahal, Cigaru berada di lingkungan yang dikenal religius dan berdekatan dengan komunitas santri serta lembaga pendidikan keagamaan. Ketika LC/PL dan alkohol tetap eksis di ruang seperti ini, persoalannya tidak lagi sekadar bisnis hiburan, melainkan menyentuh langsung hak masyarakat atas ketenteraman, nilai sosial, dan rasa aman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka sejak awal telah mengingatkan agar pemerintah bertindak tegas. Namun hingga kini, peringatan moral itu seolah menggantung di udara. Penertiban yang disebut akan dilakukan justru terkesan selalu datang terlambat, setelah sorotan media dan tekanan publik menguat.

Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, Buyung E, menilai situasi ini sebagai kegagalan struktural. “Kalau LC dan alkohol bisa bertahan bertahun-tahun di kawasan wisata resmi, itu bukan kelalaian kecil. Itu sinyal bahwa pengawasan tidak bekerja, atau sengaja dibiarkan,” ujarnya tajam.
Menurut Buyung, alih fungsi Cigaru dari wisata alam ke karaoke adalah bukti bagaimana ruang publik bisa berubah arah tanpa persetujuan publik. “Yang dirugikan bukan hanya citra daerah, tapi hak masyarakat. Negara hadir saat meresmikan, tapi menghilang saat fungsi kawasan menyimpang,” katanya.
Ia menegaskan, kontrol sosial melalui pemberitaan media dan suara warga adalah langkah terakhir ketika jalur birokrasi tak kunjung memberi kepastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, konflik sosial hanya soal waktu, dan tanggung jawab itu tak bisa lagi dilempar ke bawah.
Kini sorotan publik mengerucut pada satu titik: Pemkab Tangerang harus menjawab, bukan berkelit. Apakah akan meluruskan fungsi Telaga Biru Cigaru sesuai janji awal sebagai wisata rakyat, atau terus membiarkan kawasan itu tenggelam dalam praktik karaoke, LC/PL, dan alkohol yang bertahan lintas tahun.
Di sinilah kehadiran Pemkab Tangerang benar-benar diuji hadir melindungi hak warganya, atau absen di tengah kegelisahan yang kian membesar.
(RED)











