Mantv7.com | Tangerang – Warga Jalan Baru Sentiong dan area sekitar Flyover Balaraja, Desa Talagasari, Kabupaten Tangerang, kini harus menahan napas di tengah tumpukan sampah setinggi gunung. Sampah rumah tangga dan pasar yang menumpuk sepanjang ±50 meter sudah bertahan bertahun-tahun, meluber ke jalan, menimbulkan bau menyengat, dan mengganggu aktivitas warga serta pengguna jalan. Dugaan kelalaian sistemik dan lemahnya pengawasan muncul jelas dari fakta ini.

Buyung E., aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menegaskan, “Ini bukan sekadar sampah berserakan. Ini pelanggaran hak masyarakat. Warga membayar iuran, tapi layanan dasar tidak dijalankan. Semua lini kerja, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, UPT 3 Balaraja, bidang pengangkutan, seksi pengawasan, hingga bagian operasional kecamatan harus bertanggung jawab.”

Dugaan alasan klasik mobil rusak atau anggaran habis terus dipakai untuk menutupi ketidakmampuan pengelolaan. “Padahal biaya perawatan mobil pengangkut sudah dialokasikan tiap tahun. Bayar iuran di kejar-kejar, tapi sampah diangkut? Ini jelas dugaan prioritas yang salah arah,” ujar Buyung dengan nada tegas.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kebijakan pengelolaan sampah hanya untuk memenuhi serapan anggaran, bukan untuk kemaslahatan warga? Dugaan orientasi administrasi semata ini makin memperlihatkan lemahnya analisis manfaat kebijakan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Tangerang juga ikut menjadi sorotan. Buyung menegaskan, jika benalu birokrasi yang menumpuk di layanan publik tidak dibongkar, hal ini aneh dan patut dicurigai. “Pemimpin harus tegas. Tidak ada toleransi bagi pihak yang menghambat hak warga atas lingkungan bersih,” tegasnya.
Dugaan lemahnya koordinasi antar lini makin terlihat. Bidang pengangkutan, seksi pengawasan lapangan, bagian administrasi, hingga UPT 3 Balaraja tidak boleh lagi mengulur waktu. Semua harus dievaluasi agar layanan tidak hanya sekadar janji di atas kertas.
Dugaan sikap abai sistemik muncul karena setiap alasan klasik dijadikan kambing hitam. Buyung menegaskan, warga memiliki hak untuk bersuara dan mengontrol agar birokrasi tidak melanggar hak publik. “Diam berarti membiarkan ketidakadilan berlangsung,” katanya.
Fenomena sampah yang menggunung bukan sekadar masalah estetika. Dugaan kebijakan yang hanya berpijak pada angka serapan anggaran tanpa memperhitungkan manfaat nyata menunjukkan lemahnya pertimbangan kemaslahatan publik di Dinas Lingkungan Hidup dan kecamatan.
Buyung menuntut rencana aksi nyata dari semua lini terkait: Dinas Lingkungan Hidup, seksi pengangkutan, bagian operasional UPT 3 Balaraja, bidang pengawasan, hingga kecamatan. Dugaan kelalaian tidak boleh dijadikan kambing hitam. Setiap alasan administratif harus dibongkar dan diperiksa.
Dugaan ketidaktegasan dan lemahnya pengawasan internal tidak bisa dibiarkan berlarut. Semua pihak harus memastikan layanan sampah berjalan tepat waktu, karena hak masyarakat atas lingkungan sehat bukan barang murah yang bisa ditunda.

Akhirnya, Buyung menegaskan, tumpukan sampah yang viral ini adalah panggilan bagi semua pihak terkait untuk bersih-bersih birokrasi. Dugaan kelalaian, lemahnya pengawasan, dan prioritas anggaran semata harus dihentikan, demi hak masyarakat yang telah dibayar penuh tapi dibiarkan menderita.
Masyarakat berhak bersuara, birokrasi harus bertindak, dan jika tidak, itu patut dicurigai.
(RED)











