BeritaBisnis & PasarHukumKabupatenPemerintahan

Jam Operasional Disinyalir Dilanggar, Beton Jalan Terhimpit Beban Berlebih, Dinas hingga Bupati Tak Bisa Lepas Tangan

78
×

Jam Operasional Disinyalir Dilanggar, Beton Jalan Terhimpit Beban Berlebih, Dinas hingga Bupati Tak Bisa Lepas Tangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Aktivitas kendaraan proyek bermuatan berat yang tetap beroperasi di luar jam operasional di wilayah Cikupa dan sekitarnya kian memantik keresahan masyarakat. Fenomena ini terindikasi bukan peristiwa sesaat, melainkan pola berulang yang memunculkan tanda tanya besar atas peran dinas, aparat pengawas, hingga kepala daerah.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Secara normatif, aturan pembatasan jam operasional kendaraan berat telah tersedia. Namun fakta lapangan menunjukkan dump truck tetap melintas dan berhenti dari pagi hingga malam hari, seolah kebijakan tersebut kehilangan daya ikat. Kondisi ini patut diduga mengarah pada lemahnya pengendalian di tingkat implementasi.

Ketika jam operasional diabaikan, dampaknya langsung menekan jalan beton yang dibangun dengan anggaran negara. Beban kendaraan yang disinyalir melampaui kapasitas teknis dipaksakan setiap hari, mempercepat kelelahan struktur beton dan memangkas umur infrastruktur publik.

Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Dinas yang membidangi perhubungan, lalu lintas, dan angkutan jalan; bidang pengendalian operasional; seksi pengawasan kendaraan berat; hingga unit teknis lapangan memiliki tupoksi jelas. Namun publik melihat celah besar antara kewenangan dan tindakan nyata.

Aparat penegak aturan di jalan juga tak bisa dilepaskan dari sorotan. Ketika pelanggaran jam operasional terjadi terang-terangan tanpa penindakan tegas, muncul kesan bahwa hukum berjalan selektif. Kesan inilah yang perlahan menggerus rasa keadilan masyarakat.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai kondisi ini sebagai alarm keras kontrol sosial. “Kalau aturan dibiarkan lentur di lapangan, maka yang dikorbankan bukan hanya beton, tapi hak publik. Negara terlihat hadir di anggaran, tapi absen di pengawasan,” tegasnya.

Pola seperti inilah yang membuat publik mengaitkan kondisi daerah dengan label zona merah KPI KPK, darurat sampah dari KLH, dan miskin ekstrem pada 2025 sebuah refleksi abainya kepemimpinan struktural.

Menurut Buyung, kepala daerah tidak bisa berdiri di luar pusaran persoalan. Sebagai pengendali kebijakan, Bupati memiliki tanggung jawab moral dan administratif memastikan regulasi dijalankan sampai ke level bidang, seksi, dan petugas teknis. Pembiaran yang berlarut berpotensi mengarah pada dugaan kegagalan kepemimpinan kebijakan.

Anggaran sudah dikeluarkan, beton sudah dicor, laporan pembangunan mungkin selesai. Namun tanpa pengendalian jam operasional dan beban kendaraan, pembangunan kehilangan maknanya. Jalan publik berubah fungsi menjadi alat kepentingan proyek, sementara masyarakat hanya menerima dampaknya.

Hak pejalan kaki tergerus, pengendara motor dan mobil terjebak kemacetan, pengguna angkutan umum dirugikan waktu dan biaya, serta negara terancam menanggung kerugian akibat percepatan kerusakan jalan. Semua ini merupakan konsekuensi logis yang seharusnya bisa dicegah.

Hingga kini, belum terdengar penjelasan terbuka mengenai dispensasi jam operasional, pengawasan beban kendaraan, maupun evaluasi lintas dinas dan aparat. Ketertutupan ini berpotensi memperlebar jarak kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Persoalan ini menuntut klarifikasi jujur dan tindakan tegas dari seluruh lini: dinas teknis, bidang dan seksi pengawasan, aparat penegak aturan, hingga Bupati. Dalam negara hukum, aturan tidak boleh kalah oleh kepentingan proyek, beton tidak boleh dikorbankan, dan hak masyarakat harus kembali ditempatkan sebagai prioritas utama.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks