Mantv7.com | Tangerang – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) bersama Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Rekan melakukan langkah penataan internal sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, integritas, dan tata kelola organisasi yang baik.
Penataan internal tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat pemberhentian terhadap Saudara Ardi Sudrajat, S. H., dari jabatannya sebagai Humas YLPK PERARI sekaligus Humas Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Rekan. Keputusan ini diambil secara kelembagaan dan melalui pertimbangan internal yang matang.

Berdasarkan surat pemberhentian Nomor: 033/YLPK-PERARI/I/2026 yang di tanda tangani oleh Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus Pimpinan Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Rekan, Hefi Irawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang bersifat administratif dan profesional, bukan persoalan personal.
“Setiap organisasi tentu memiliki dinamika. Penataan internal adalah hal yang wajar dilakukan demi memastikan roda organisasi berjalan sesuai visi, misi, serta nilai-nilai profesionalisme dan etika kelembagaan,” ujar Hefi Irawan dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan kepentingan lembaga secara menyeluruh. YLPK PERARI dan Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Rekan, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga hubungan yang baik dan menghargai kontribusi setiap individu yang pernah terlibat di dalamnya.
“YLPK PERARI maupun Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Rekan mengapresiasi setiap bentuk kontribusi yang telah diberikan selama ini. Keputusan ini murni untuk kepentingan organisasi dan penguatan tata kelola ke depan,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya surat pemberhentian tersebut, terhitung sejak tanggal yang telah ditetapkan, Saudara Ardi Sudrajat tidak lagi menjalankan tugas, fungsi, maupun kewenangan atas nama YLPK PERARI dan Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Rekan. Seluruh aktivitas kelembagaan selanjutnya akan dijalankan oleh struktur yang telah ditetapkan secara resmi.
YLPK PERARI sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam mengawal hak-hak masyarakat. Sementara itu, Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Rekan juga menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan hukum yang berlandaskan etika profesi dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Melalui penataan internal ini, kedua lembaga berharap dapat semakin memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik.
“Ke depan, kami fokus pada penguatan program, peningkatan kinerja, dan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Penataan internal adalah bagian dari proses pendewasaan organisasi,” pungkas Hefi Irawan.
Berita ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(RED)











