AgamaArtikelBeritaNasionalPendidikan

Memahami Sebutan “Ustad” dalam Perspektif Al-Qur’an, Ilmu, dan Adab Keislaman

88
×

Memahami Sebutan “Ustad” dalam Perspektif Al-Qur’an, Ilmu, dan Adab Keislaman

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang – Pemahaman terhadap istilah keagamaan merupakan bagian integral dari ikhtiar mencerdaskan umat dan membangun literasi Islam yang berlandaskan ilmu, adab, dan kebijaksanaan. Salah satu istilah yang kerap menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat adalah sebutan “ustad”, yang dalam praktik sosial sering dipersempit maknanya, padahal secara bahasa dan tradisi keilmuan Islam memiliki cakupan yang lebih luas dan inklusif.

Secara etimologis, kata ustad berasal dari bahasa Arab ustādz, yang bermakna guru, pendidik, atau pengajar. Dalam peradaban Islam klasik maupun dalam praktik di berbagai negeri Muslim, istilah ini digunakan bagi siapa pun yang menjalankan fungsi pengajaran, baik dalam bidang keislaman maupun disiplin ilmu lainnya.

Al-Qur’an memuliakan ilmu dan orang-orang yang menempuh jalan pengetahuan. Allah SWT berfirman, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS. Al-Mujadilah: 11). Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan dalam Islam bertumpu pada iman dan ilmu, bukan semata pada gelar atau sebutan sosial.

Dalam konteks dakwah dan pendidikan, Islam mendorong penyebaran ilmu secara luas dan bertanggung jawab. Rasulullah SAW bersabda, “Sampaikanlah dariku walau satu ayat.” Hadis ini menegaskan bahwa menyampaikan ilmu, meskipun terbatas, merupakan bagian dari amanah dakwah dan ibadah sosial.

Oleh karena itu, secara harfiah dan fungsional, seseorang yang menyampaikan atau mengajarkan ilmu keislaman dapat disebut ustad dalam makna bahasa. Penyebutan tersebut merupakan bentuk ta’zim terhadap peran edukatif, bukan penetapan derajat kesucian atau otoritas keagamaan yang mutlak.

Islam tidak mengenal pengkultusan manusia. Kesalehan pribadi, kapasitas keilmuan, dan sebutan sosial merupakan tiga ranah yang berbeda. Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa” (QS. Al-Hujurat: 13), bukan yang paling tinggi gelarnya di mata manusia.

Di banyak negara Muslim, istilah ustad digunakan secara netral dan proporsional. Seorang guru, dosen, atau pendidik dalam berbagai bidang keilmuan lazim dipanggil ustad tanpa dilekatkan dengan klaim moral atau spiritual tertentu. Hal ini mencerminkan tradisi keilmuan Islam yang rasional dan terbuka.

Dalam etika Islam, yang patut dihindari bukanlah penggunaan istilah, melainkan sikap ghuluw atau berlebihan dalam mengangkat individu. Islam mengajarkan keseimbangan antara penghormatan terhadap ilmu dan keterbukaan terhadap kritik, tabayyun, serta klarifikasi yang beradab.

Memberikan sebutan ustad kepada seseorang yang mengajarkan ilmu agama, meskipun bukan guru formal, tidak dapat dikategorikan sebagai penistaan agama. Selama niatnya adalah penghormatan terhadap proses belajar dan bukan untuk menyesatkan umat, hal tersebut selaras dengan nilai adab dan akhlak Islami.

Literasi keagamaan yang matang menuntut umat memahami istilah secara ilmiah, kontekstual, dan berlandaskan dalil. Penyempitan makna tanpa dasar keilmuan justru berpotensi menimbulkan salah paham, kegaduhan, dan perpecahan yang tidak membawa maslahat.

Melalui pendekatan edukatif dan hikmah, pemaknaan istilah ustad diharapkan dapat ditempatkan secara arif dan proporsional. Islam hadir sebagai agama ilmu, rahmat, dan kebijaksanaan, yang menuntun umatnya untuk memuliakan pengetahuan, menjaga adab, serta menghindari sikap saling menyesatkan dalam kehidupan bermasyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks