Mantv7.com | Tangerang – Warga Kabupaten Tangerang kini terpaksa hidup di antara tumpukan sampah yang menumpuk lebih dari dua minggu. Retribusi Rp25.000–35.000 per bulan tetap mengalir ke APBD, namun layanan pengangkutan macet total. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian DLHK makin nyata: uang masuk, tapi sampah tetap berserakan.

“Ini bukan sekadar ketidaknyamanan, ini dugaan pelanggaran hak masyarakat yang nyata. Warga bayar retribusi, tapi pelayanan hilang. UPT, bidang, seksi, hingga staf seolah menutup mata,” tegas Buyung E., aktivis kontrol sosial dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.
UPT 3 Balaraja menjadi pusat masalah. Alasan kendaraan rusak dan pola pengambilan bergantian dijadikan tameng, padahal dampak nyata: sampah menumpuk di Perumahan Vila Balaraja, mengganggu kesehatan dan mobilitas warga. Dugaan lemahnya manajemen operasional makin terlihat.
RT, RW, dan desa tampak bungkam. Dugaan ketidakpedulian mereka menimbulkan pertanyaan serius: apakah kontrol sosial di tingkat masyarakat hanya formalitas belaka? Ketika mereka diam, siapa yang memaksa UPT dan bidang terkait DLHK bertanggung jawab?
Dalam struktur DLHK, setiap bidang dan seksi punya peran krusial. Bidang kebersihan harus menjamin armada berfungsi, seksi operasional harus memastikan jadwal pengangkutan berjalan, staf keuangan wajib menjelaskan alokasi anggaran. Dugaan kelalaian di sini sama saja menistakan hak warga.

Maladministrasi merembet ke manajemen DLHK. Kepala bidang, kepala seksi, hingga staf perencanaan bertanggung jawab memastikan setiap rupiah retribusi dan APBD digunakan sesuai aturan. Warga berhak mendapat jawaban transparan, bukan alasan klise.
Pola pengangkutan bergantian yang diterapkan UPT 3 Balaraja tak hanya memperlambat pengambilan sampah, tapi menjadi simbol lemahnya koordinasi. Dugaan ketidaksiapan armada dan minimnya pengawasan menjadikan masalah ini berlarut-larut.

Buyung E. menegaskan, “Hak masyarakat atas lingkungan bersih adalah non-negotiable. Tidak ada ruang untuk kendaraan rusak atau alasan teknis. Setiap jabatan, dari UPT hingga Kepala DLHK, wajib memastikan hak ini terpenuhi.”
RT, RW, dan perangkat desa pun harus dimintai pertanggungjawaban. Dugaan ketidakseriusan mereka membuat warga kehilangan kepercayaan. Laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan internal.
Klarifikasi segera wajib dilakukan. Dugaan penyalahgunaan anggaran, prosedur yang diabaikan, dan ketidakprofesionalan DLHK harus direspon tuntas. Setiap lini kerja, dari perencanaan, operasional, keuangan, hingga pengawasan internal, wajib hadir menjawab persoalan warga.

Warga harus tetap kritis dan bersuara. Sampah menumpuk bukan hanya persoalan bau atau visual, tapi simbol dugaan kelalaian dan lemahnya akuntabilitas publik. YLPK PERARI akan terus memantau dan menuntut transparansi DLHK hingga tingkat UPT dan desa, memastikan hak warga kembali terlindungi.
(RED)











