Mantv7.com | Tangerang – Warga Kabupaten Tangerang kembali diguncang oleh realita pahit: pinjaman dari rentenir atau “bank emok” dengan bunga mencekik. Dugaan praktik ilegal ini menodai hak masyarakat atas perlindungan hukum dan keadilan finansial.
“Ini bukan sekadar masalah hutang, ini dugaan pelanggaran hak konsumen yang terang-terangan. Warga dipaksa membayar bunga tak manusiawi, sementara aparat pengawas tampak bungkam,” tegas Buyung E., aktivis kontrol sosial YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Banyak warga membayar karena terpojok, dibayangi ancaman dan intimidasi. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik mencekik ini menunjukkan betapa rentenir ilegal semakin mengakar di masyarakat. Pinjaman ilegal tidak wajib dibayar secara hukum.
Dari sisi regulasi, rentenir ilegal tidak memiliki izin OJK dan melanggar UU Perbankan serta UU Perlindungan Konsumen. Dugaan manipulasi kontrak, intimidasi, dan bunga tidak wajar menempatkan warga dalam posisi tertekan dan bingung.
Setiap lini terkait harus bertanggung jawab. Satgas Waspada Investasi OJK, aparat kepolisian, hingga pejabat DLHK atau bidang pengawasan terkait harus hadir memberikan perlindungan. Dugaan lemahnya pengawasan memberi ruang bagi praktik ilegal terus berlangsung.
Pola bunga mencekik, perjanjian tanpa izin resmi, dan intimidasi tidak hanya merugikan finansial warga, tapi juga melanggar hak mereka atas keadilan. Dugaan kolusi atau kelalaian dari pihak tertentu harus segera diklarifikasi agar warga tidak terus dieksploitasi.
Peran lembaga masyarakat dan kontrol sosial menjadi krusial. Buyung E. menegaskan, YLPK PERARI terus memantau seluruh dugaan praktik ilegal agar warga sadar hak mereka, dan aparat atau lini pengawas tidak menutup mata.
Warga juga wajib melaporkan setiap dugaan intimidasi atau pungutan berlebihan. Dugaan kolusi antara rentenir ilegal dan pihak tertentu harus diusut tuntas agar hak masyarakat kembali terlindungi.
Ketakutan warga harus diubah menjadi kesadaran: tidak ada kewajiban membayar pinjaman ilegal, tapi jalur hukum resmi harus ditempuh untuk melindungi diri. Dugaan ancaman atau intimidasi wajib dicatat dan dilaporkan ke aparat berwenang.
Setiap laporan warga harus direspons cepat. Dugaan penyalahgunaan praktik pinjaman ilegal, intimidasi, dan bunga mencekik menjadi fokus pengawasan aparat, mulai staf, seksi, hingga kepala bidang terkait. Hak warga atas keadilan dan perlindungan hukum tidak bisa diabaikan.

Warga harus kritis dan bersuara. Pinjaman ilegal bukan hanya soal uang, tapi simbol ketidakadilan dan lemahnya perlindungan konsumen. YLPK PERARI akan terus mengawal, menuntut transparansi, dan memastikan rentenir ilegal tidak lagi menginjak hak warga.
(RED)











