Mantv7.com | Tangerang – Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kini berada di titik rawan kepercayaan publik. Rentetan persoalan sosial yang mencuat mulai dari indikasi narkoba, bentrokan pemuda, peristiwa asusila berulang, pemotongan bantuan sosial, hingga trauma anak membentuk satu benang merah yang sulit diabaikan: kepemimpinan desa patut dipertanyakan.
Kepala desa memang bukan aparat penegak hukum, namun ia adalah wajah negara di desa. Ketika masalah berat muncul berulang dan responsnya dinilai tidak tegas, tidak empatik, serta minim keberpihakan pada korban, kondisi ini disinyalir sebagai kegagalan menjalankan fungsi dasar kepemimpinan sosial.
Informasi yang berkembang di tengah warga menyebut adanya dugaan peredaran narkoba dan konflik antar pemuda yang kerap terjadi. Hingga kini, belum tampak kebijakan preventif yang terukur. Ketika pencegahan absen, rasa aman warga tergerus, dan hak masyarakat untuk hidup tenteram menjadi korban berikutnya.

Situasi makin mengkhawatirkan saat muncul peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi lebih dari sekali. Anak sebagai kelompok paling rentan seharusnya mendapat perlindungan maksimal. Namun ketika kejadian berulang tidak dibarengi sikap tegas dan sistem perlindungan, publik wajar menilai ada kelalaian kepemimpinan.
Sorotan memuncak pada kasus anak enam tahun yang mengalami trauma. Dalam situasi genting itu, pernyataan kepala desa yang menyebut jabatannya sebagai “jabatan politik” memantik reaksi keras. Ucapan tersebut dinilai menggeser fokus dari keselamatan anak ke kalkulasi kekuasaan.
Langkah memberikan jaminan terhadap terlapor, meski kemudian dibatalkan, tetap meninggalkan luka kepercayaan. Keputusan ini patut diduga berpotensi menambah tekanan psikologis korban dan keluarga, serta memunculkan kesan konflik kepentingan yang bertentangan dengan etika pelayanan publik.
Tak berhenti di sana, mencuat pula informasi pemotongan BLT yang patut diklarifikasi. Bantuan sosial adalah hak warga, bukan ruang kompromi. Ketika hak itu disinyalir tercederai, integritas tata kelola desa ikut dipertanyakan.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan dari sudut pandang kontrol sosial bahwa negara wajib hadir melindungi warga. “Pemimpin desa semestinya paham dasar kepemimpinan. Jika kepentingan jabatan lebih dominan daripada keselamatan anak dan hak warga, itu alarm serius,” tegasnya.

Dalam perspektif Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), pemimpin dituntut berintegritas, empatik, tegas, dan berpihak pada yang lemah. Ketika prinsip-prinsip dasar ini absen, jabatan kehilangan makna amanah dan berubah menjadi sekadar simbol kekuasaan.

Keresahan warga kemudian terartikulasikan melalui petisi yang ditandatangani 18 orang, termasuk tokoh masyarakat dan perangkat desa. Mereka menuntut transparansi, perlindungan korban, serta penghormatan terhadap hak masyarakat atas rasa aman dan keadilan.
Secara pengawasan, Camat, Bupati Tangerang, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan menegur dan menindaklanjuti. Mengingat informasi warga yang menyebut kepala desa sebagai “orang besar”, aparat didorong turun langsung menelisik kebijakan dan arus penghasilan selama dua periode jabatan ini demi memulihkan kepercayaan publik.
Kasus Tegal Kunir Lor adalah ujian nurani. Ketika kepemimpinan diduga tidak lagi berpihak pada hak masyarakat, suara warga menjadi penyeimbang terakhir. Desa ini membutuhkan pemimpin berjiwa LDK tegas, adil, dan manusiawi bukan sekadar penjaga kursi jabatan.
(RED)











