BeritaBisnis & PasarHukumKabupatenPemerintahan

TPT Retak Dini di Balaraja: Ketika Pajak Rakyat Dibalas Beton Rapuh dan Pengawasan Pura-Pura

78
×

TPT Retak Dini di Balaraja: Ketika Pajak Rakyat Dibalas Beton Rapuh dan Pengawasan Pura-Pura

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Retaknya Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tegal Kali Baru, Balaraja, bukan peristiwa teknis semata. Ia adalah simbol kegagalan rasa tanggung jawab. Proyek yang seharusnya melindungi justru membuka luka kepercayaan publik sejak hari pertama berdiri. Sejak awal pekerjaan, ketiadaan papan informasi proyek menimbulkan indikasi kuat ketertutupan. Warga tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan. Untuk proyek yang dibiayai pajak rakyat, kondisi ini patut diduga melenceng dari prinsip transparansi dan masih menunggu klarifikasi resmi.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Fakta di lapangan memperlihatkan pekerja tanpa APD memadai. Ini bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan sinyal pengabaian standar. Jika keselamatan manusia saja dianggap sepele, publik beralasan mencurigai mutu material dan metode kerja ikut diperlakukan serampangan.

Retakan yang muncul di usia sangat muda semakin memperkuat asumsi publik tentang kualitas pekerjaan. Apakah uji mutu dilakukan sungguh-sungguh? Ataukah serah terima hanya berbasis administrasi? Pertanyaan ini sah, logis, dan tidak bisa dibungkam.

Sorotan pun mengarah pada seluruh rantai pengawasan. Mulai dari pengawas lapangan, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, hingga Dinas Bina Marga dan SDA bidang teknis infrastruktur TPT, bidang perencanaan, bidang pelaksanaan, seksi pengawasan dan pengendalian mutu, serta UPTD wilayah semuanya memikul tupoksi yang tak boleh alpa.

Di tingkat kebijakan, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, Unit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), hingga perencanaan di Bappeda patut dievaluasi. Inspektorat Daerah sebagai pengendali internal berada di garda terakhir agar proyek tidak sekadar “lulus kertas”.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Masalahnya, publik mencium aroma kebijakan yang lebih mengejar serapan anggaran ketimbang manfaat nyata. Proyek dikejar waktu, kualitas dikejar belakangan jika sempat. Pola ini berbahaya dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menegaskan kritik ini adalah kewajiban moral. “Rakyat membayar pajak untuk gaji pejabat dan pembangunan. Kalau hasilnya rapuh, rakyat wajib bersuara. Pengawasan tidak boleh jadi formalitas kosong,” tegasnya.

Hak masyarakat atas informasi publik, keselamatan lingkungan, dan pembangunan bermutu adalah mandat undang-undang. Ketika hak itu diabaikan, kemarahan publik bukan provokasi, melainkan reaksi wajar dari kesadaran warga negara.

Di titik ini, Bupati Tangerang dituntut bersikap tegas. Membongkar benalu, membersihkan pola lama, dan menertibkan pengawasan adalah keharusan. Jika tidak dilakukan, sikap diam menjadi kejanggalan yang sah dipertanyakan publik.

Mantv7.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Namun publik tidak hanya menunggu klarifikasi, melainkan tindakan nyata. Karena pembangunan yang menipu rakyat adalah bentuk pengkhianatan paling halus, namun paling menyakitkan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks