BeritaBisnis & PasarKabupatenPemerintahan

Aturan Terlihat Lunak, Negara Terasa Absen: Hak Warga Tangerang Diuji oleh Pembiaran Berulang

92
×

Aturan Terlihat Lunak, Negara Terasa Absen: Hak Warga Tangerang Diuji oleh Pembiaran Berulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Ketika bangunan dan aktivitas usaha dapat beroperasi sebelum kelengkapan izin benar-benar tuntas, publik wajar bertanya: siapa yang dilindungi negara? Fenomena ini menumbuhkan kesan kuat bahwa proses administrasi terasa longgar, sementara pengawasan tampak tumpul, menempatkan hak warga pada posisi paling lemah.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menilai kondisi tersebut bukan insiden sesaat, melainkan gejala berulang yang membutuhkan koreksi serius. Sejumlah aktivitas usaha di kawasan hunian terindikasi berjalan meski kepatuhan PBG, kesesuaian RTRW, dan pengendalian dampak lingkungan masih dalam tahap verifikasi serta klarifikasi.

YLPK PERARI menegaskan, pernyataan ini bukan tuduhan personal. Namun ketika praktik “jalan dulu, izin menyusul” dibiarkan, negara seperti memberi sinyal keliru: aturan bisa dinegosiasikan, ketertiban bisa ditunda.

Aktivis sosial dan pemerhati kebijkan pemerintah dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menyampaikan kritik ini sebagai kontrol sosial. “Kami tidak menuding orang. Kami menagih sistem. Jika pembiaran terus berulang, itu mencerminkan kelalaian kolektif dalam menjalankan amanah,” ujarnya tegas.

Buyung menekankan, hak warga atas lingkungan aman dan nyaman dijamin Pasal 28H UUD 1945. Hak itu berisiko tergerus ketika aktivitas usaha yang diduga belum sepenuhnya patuh tetap berlangsung tanpa tindakan nyata. YLPK PERARI menilai sikap ragu aparat mencederai prinsip good governance.

Pemerintahan yang baik menuntut kepastian hukum, transparansi, dan ketegasan bukan ruang abu-abu yang membuat warga lelah menunggu jawaban. “Warga membayar pajak untuk menggaji pejabat dan membiayai proyek pemerintah. Pajak itu amanah. Negara wajib hadir melindungi, bukan membiarkan risiko dipikul warga,” tegas Buyung.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Dalam persoalan ini, tanggung jawab melekat pada seluruh lini sesuai tupoksi: Dinas Tata Ruang dan Bangunan (penataan ruang dan PBG), DPMPTSP (perizinan usaha), Dinas Lingkungan Hidup (kebisingan dan dampak), Dinas Perhubungan (lalu lintas dan jam operasional), Satpol PP (penertiban), serta Camat dan Lurah sebagai pengawas wilayah.

YLPK PERARI mengaitkan isu ini dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana disesuaikan UU Cipta Kerja, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lembaga ini mengingatkan, dalih investasi tak boleh menjadi pembenaran untuk melunakkan hukum. Jika aturan terus ditafsir lentur, preseden buruk menguat dan konflik sosial menjadi tak terelakkan. YLPK PERARI mendesak Pemkab Tangerang melakukan audit pengawasan lintas OPD, evaluasi terbuka perizinan, dan klarifikasi resmi kepada publik demi memulihkan kepercayaan.

Di akhir sikapnya, YLPK PERARI menegaskan: kritik ini alarm keras. Pemkab Tangerang harus memilih menegakkan aturan atau membiarkan hak warga terkikis. Ketegasan hari ini menentukan keadilan esok hari.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks