Mantv7.com | Tangerang – Sidak Kementerian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke kawasan industri Kabupaten Tangerang bukan sekadar agenda pengawasan, melainkan tamparan keras bagi wajah pemerintah daerah. Dugaan pengemplangan pajak yang mencuat ke publik menjadi bukti bahwa ada sesuatu yang lama bersembunyi, dan baru terkuak ketika negara turun langsung ke lapangan.

Indikasi pelanggaran yang ditemukan Kemenkeu membuka ruang tanya yang tak bisa lagi dihindari: bagaimana mungkin praktik yang diduga merugikan negara dalam skala besar baru terendus dari pusat, sementara pemerintah daerah yang paling dekat dengan objek justru tampak lamban bereaksi?
Kabupaten Tangerang bukan wilayah kecil. Lebih dari 90.000 perusahaan industri beroperasi di sini. Ketika baru sebagian kecil yang tersentuh pemeriksaan dan sisanya masih gelap dari pengawasan, publik patut menduga ada lubang besar dalam sistem pengendalian daerah.
Situasi ini menyeret tanggung jawab seluruh lini. Badan Pendapatan Daerah, DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, bidang pengawasan pajak, seksi perizinan, hingga unit teknis pelaporan semuanya memiliki peran strategis. Jika kebocoran diduga terjadi bertahun-tahun, maka kegagalan ini bersifat kolektif, bukan insidental.

Yang membuat luka ini terasa makin perih adalah fakta sosialnya. Kabupaten Tangerang tercatat memiliki tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi di Banten. Di tengah hutan beton industri, masih ada warga yang kesulitan makan layak. Kontras ini bukan ironi biasa, melainkan sinyal bahaya tata kelola.
Status zona merah rentan korupsi dari indikator KPI KPK pun kian memperjelas arah masalah. Dua status ini saling mengunci satu sama lain, seolah menegaskan bahwa persoalan di Tangerang bukan soal kurang potensi, melainkan lemahnya keberanian membersihkan sistem.
Belum lagi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang secara hukum wajib dijalankan. Hingga kini, manfaat CSR bagi pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tangerang masih patut dipertanyakan efektivitas dan pengawasannya, menimbulkan dugaan bahwa kewajiban sosial itu belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK Perari, Buyung E., menyebut kondisi ini sebagai alarm keras kegagalan kontrol sosial. “Rakyat membayar pajak untuk menggaji pejabat dan membiayai pembangunan. Kalau potensi pendapatan bocor dan dibiarkan, itu sama saja menutup mata terhadap penderitaan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Buyung, regulasi sudah sangat jelas, mulai dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Keuangan Negara, hingga prinsip good governance. Masalahnya kini bukan pada aturan, melainkan pada kemauan pejabat menjalankannya tanpa tebang pilih.
Sorotan publik pun tak terelakkan mengarah ke Bupati Tangerang. Ketegasan untuk membongkar benalu birokrasi menjadi ujian kepemimpinan. Jika langkah berani tak segera diambil, maka kecurigaan publik akan tumbuh dengan sendirinya, dan kepercayaan akan terus terkikis.
Dalam kondisi genting ini, keterlibatan KPK dan Kejaksaan menjadi relevan untuk membantu, bukan menghakimi. Temuan Kemenkeu harus dijadikan momentum bersih-bersih total. Tangerang terlalu besar untuk dikelola dengan setengah sadar, dan rakyat terlalu lama menunggu keberanian itu muncul.
(RED)











