Mantv7.com | Serang – Kasus yang menimpa Alifah Maryam di Serang memantik perhatian publik, yang saat ini sedang viral di pemberitaan banyak media dan sosial media. Ia melapor atas indikasi penipuan yang membuatnya merugi ratusan juta rupiah. Namun di tengah proses itu, muncul laporan lain yang menyeretnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan penghinaan. Peristiwa ini terjadi di Serang, saat proses klarifikasi berlangsung di kantor kepolisian, dan kini menjadi sorotan masyarakat luas.
Perkara awal bermula dari laporan atas kecurigaan penipuan yang diduga melibatkan seorang perempuan berinisial D. Alifah merasa ada kejanggalan dalam kerja sama usaha yang dijalankan. Karena merasa dirugikan, ia memilih jalur hukum. Langkah tersebut adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
Dalam proses klarifikasi, terjadi adu argumen. Dari peristiwa itu muncul laporan atas indikasi penghinaan. Perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana ringan. Secara aturan, proses itu dimungkinkan apabila unsur terpenuhi. Namun karena waktunya berdekatan dengan laporan awal, timbul sinyal pertanyaan dan perkiraan publik tentang konteksnya.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., sekaligus pimpinan Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, menyampaikan pandangan hukumnya secara terbuka. “Kita harus pisahkan dua perkara ini secara hukum. Laporan penipuan dan laporan penghinaan berdiri sendiri. Tetapi kalau ada potensi persepsi publik yang kurang baik, itu wajib dijawab dengan transparansi,” ujarnya.
Hefi menegaskan, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 jelas menyebut semua warga negara sama di hadapan hukum. Artinya tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda. Jika muncul indikasi atau temuan sementara yang memicu kecurigaan, maka klarifikasi terbuka adalah langkah yang sehat dalam negara hukum.
Ia juga mengingatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil. “Kepastian hukum bukan hanya soal prosedur berjalan. Publik juga harus melihat bahwa proses itu objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” tegasnya.
Dalam edukasinya kepada masyarakat, Hefi menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak. Baik pelapor maupun terlapor tidak boleh dihakimi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun masyarakat tetap berhak menyampaikan kritik apabila ada sinyal ketidakseimbangan.
Menurutnya, kontrol sosial dilindungi dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik yang berbasis data dan disampaikan secara proporsional bukan bentuk serangan, melainkan bagian dari pengawasan publik. “Demokrasi memberi ruang bertanya, bukan ruang membungkam,” katanya.
Hefi juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Penegakan hukum harus proporsional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika ada dugaan, indikasi, atau perkiraan yang berkembang di tengah masyarakat, maka keterbukaan adalah kunci meredam spekulasi.
Kasus ini, menurutnya, menjadi pelajaran penting bahwa hukum bukan hanya soal pasal, tetapi soal kepercayaan. Jika masyarakat mulai ragu untuk melapor karena khawatir berbalik menjadi tersangka, maka itu sinyal yang harus diperhatikan bersama.
Pada akhirnya, publik berharap proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Jika ada potensi ketidakseimbangan, maka mekanisme pengawasan harus bekerja. Karena hukum yang kuat adalah hukum yang berani terbuka dan siap diuji di ruang publik.
(RED)











