Mantv7.com | Tangerang – Di sebuah rumah sederhana di Balaraja, seorang ibu rumah tangga bernama Sayidah mencoba bertahan di tengah tekanan yang tak ringan. Uang Rp2,5 juta yang ia butuhkan pada 20 Desember lalu bukan untuk kemewahan. Itu untuk kebutuhan mendesak keluarga. Dengan berat hati, ia menggadaikan motor Honda Vario miliknya dengan kesepakatan jelas: tebus Rp2.500.000, motor kembali.
Motor itu bukan sekadar kendaraan. Itu alatnya bergerak, mengurus kebutuhan rumah, menopang aktivitas harian. Namun saat hendak menebus, ia justru mendapat kabar yang membuat dadanya sesak. Motor tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya. Tebusan melonjak menjadi Rp6.000.000. Ada indikasi tindakan sepihak yang membuatnya terpojok dan kehilangan kendali atas barang miliknya sendiri.

Nama yang disebut dalam persoalan ini adalah S, yang dikenal sebagai salah satu ketua ormas di wilayah Kronjo. Dalam posisi sosial seperti itu, publik tentu berharap ada tanggung jawab moral yang lebih besar. Namun yang dirasakan Sayidah justru tekanan dan kebingungan.
Dalam kondisi terdesak, disepakati jalan tengah. S menyatakan akan menyerahkan motor Honda Beat putih senilai Rp3.500.000 untuk menutup selisih. Dengan skema itu, motor Vario akhirnya kembali ke tangan Sayidah. Ia sempat merasa lega. Namun ketenangan itu tidak bertahan lama.
Motor Beat yang dijanjikan tak pernah datang. Pesan hanya dibaca. Telepon tak diangkat. Lalu komunikasi benar-benar terputus karena pemblokiran. Temuan sementara ini memunculkan kecurigaan adanya pengingkaran komitmen. Harapan yang sempat tumbuh kembali runtuh.
Setiap hari Sayidah tetap menjalankan perannya sebagai istri dan ibu. Ia tetap memasak, membersihkan rumah, mengurus keluarga. Namun di balik rutinitas itu ada beban pikiran yang tak terlihat. Perkiraan kerugian materi bisa dihitung, tetapi rasa kecewa dan perasaan tak berdaya jauh lebih dalam dari sekadar angka Rp3,5 juta.
Secara hukum, pengalihan barang tanpa izin pemilik sah berpotensi bersinggungan dengan ketentuan mengenai penggelapan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun seluruh hal ini masih dalam ranah klarifikasi dan perlu pembuktian objektif. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Buyung. E, aktivis di Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menyampaikan pernyataan tegas. Ia mengaku prihatin melihat kondisi Ibu Ida yang hanya seorang ibu rumah tangga namun harus memikul beban sebesar ini. “Ini bukan sekadar soal Rp3,5 juta. Ini soal rasa keadilan seorang ibu yang hidupnya sederhana. Ketika haknya terasa diabaikan, itu melukai bukan hanya materi, tapi juga harga diri,” ujar Buyung.
Menurutnya, ada indikasi dan sinyal yang tak bisa dianggap ringan. Jika benar terdapat pengalihan tanpa izin dan janji yang tidak ditepati, maka hal tersebut berpotensi masuk ranah perbuatan melawan hukum. “Kita tidak menghakimi. Semua harus dibuktikan secara hukum. Tapi kalau ada potensi pelanggaran, tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti posisi sosial pihak yang disebut. “Ketika seseorang dikenal sebagai salah satu ketua ormas di wilayah Kronjo, publik berharap sikapnya memberi contoh. Kalau ada tanggung jawab, selesaikan dengan terbuka. Jangan biarkan seorang ibu rumah tangga merasa sendirian menghadapi persoalan ini.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak S belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Dan kini Sayidah akan menempuh pendampingan hukum. Ia tidak mencari sensasi atau keributan. Ia hanya ingin haknya jelas dan janji ditepati.
Di balik namanya yang sederhana, ada seorang ibu yang sedang berjuang agar suaranya tidak tenggelam, dan agar keadilan benar-benar hadir, bukan sekadar kata-kata.
(RED)











