BeritaHukumPerdataPidana

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Bangun Edukasi Hukum agar Warga Tidak Mudah Takut Menghadapi Proses

64
×

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Bangun Edukasi Hukum agar Warga Tidak Mudah Takut Menghadapi Proses

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Kasus gadai motor yang ramai dibicarakan belakangan ini bukan cuma soal siapa benar dan siapa salah. Bagi Ketua YLPK Perari Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., ini adalah alarm keras agar masyarakat mulai benar-benar melek hukum. Jangan sampai baru sadar pentingnya hukum setelah merasa dirugikan.

Donny yang juga tergabung sebagai tim advokat di Law Firm Hefi Sanjaya and Partners menjelaskan dengan bahasa sederhana: gadai itu ada aturannya. Barang yang digadaikan tetap milik si pemilik. Penerima gadai hanya berhak menahan sebagai jaminan sampai utang dilunasi. Tidak otomatis boleh dijual, dipindahtangankan, atau dialihkan tanpa persetujuan.

“Kalau ada indikasi barang jaminan dialihkan tanpa izin, itu sudah masuk wilayah yang serius. Tapi kita tetap harus hati-hati, karena semua masih perlu dibuktikan secara hukum. Jangan langsung menghakimi,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa dalam hukum perdata, setiap kesepakatan adalah undang-undang bagi para pihak. Artinya, apa yang disepakati di awal wajib dipatuhi. Jika ada yang melanggar isi perjanjian, itu bisa disebut wanprestasi atau ingkar janji. Namun jika muncul kecurigaan bahwa barang milik orang lain dikuasai atau dialihkan tanpa hak, maka ada potensi masuk ranah pidana seperti penggelapan dalam KUHP.

“Bedanya tipis tapi penting. Ingkar janji itu soal kesepakatan yang tidak dipenuhi. Tapi kalau sudah menyentuh penguasaan barang tanpa hak, itu bisa punya konsekuensi hukum yang lebih berat. Namun tentu ini masih dalam ranah klarifikasi dan harus diuji lewat proses resmi,” jelas Donny.

Ia menegaskan, banyak warga terjebak karena terlalu percaya tanpa bukti tertulis. Transaksi hanya lisan, tanpa surat, tanpa saksi, tanpa rincian jelas. Saat muncul masalah, tidak ada pegangan kuat. “Jangan malu bikin perjanjian tertulis. Sekecil apa pun nilainya. Itu bukan soal tidak percaya, tapi soal perlindungan diri,” katanya.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Donny juga mengingatkan agar setiap transaksi gadai mencantumkan secara jelas: nilai pinjaman, jangka waktu, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta larangan pengalihan tanpa izin. Kalau ini tidak dijelaskan sejak awal, di situlah sering muncul celah konflik dan temuan sementara yang memicu perselisihan.

Menurutnya, literasi hukum bukan berarti harus hafal pasal demi pasal. Melek hukum artinya paham risiko. Paham bahwa setiap tanda tangan punya akibat. Paham bahwa setiap kesepakatan ada batasnya. “Hukum itu bukan cuma urusan pengadilan. Hukum itu ada di setiap keputusan kecil yang kita ambil,” ujarnya.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Ia juga menekankan asas praduga tak bersalah. Jika ada sinyal atau perkiraan pelanggaran, biarlah aparat penegak hukum yang menilai berdasarkan bukti. Masyarakat boleh bersuara, tapi tetap dalam koridor yang benar.

Donny mengajak warga di Kabupaten Tangerang untuk tidak takut belajar hukum. “Kalau tidak paham, tanya. Kalau ragu, konsultasi. Jangan tunggu sampai merasa dirugikan baru mencari tahu. Ketidaktahuan sering jadi pintu masuk masalah,” tegasnya.

Ia menutup dengan pesan yang sederhana tapi dalam: “Hukum itu pelindung, tapi hanya bisa melindungi kalau kita sadar dan paham. Jangan serahkan hak kita begitu saja tanpa tahu batasnya. Karena ketika masyarakat melek hukum, ruang untuk penyalahgunaan akan semakin sempit.”

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks