Mantv7.com | Tangerang – Kabupaten Tangerang sedang menghadapi berbagai persoalan serius sepanjang 2026. Kritik publik terus bermunculan, mulai dari persoalan infrastruktur jalan, pelayanan publik, kemiskinan ekstrem, hingga pengelolaan sampah. Di tengah situasi tersebut, publik lebih sering melihat kehadiran kepala daerah dalam berbagai agenda seremonial: peresmian, potong pita, hingga sambutan formal. Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik: di mana ruang dialog langsung dengan kritik yang menguat?

Sejumlah mahasiswa bahkan telah menggelar aksi di halaman kantor bupati. Mereka berharap dapat berdiskusi langsung. Namun ketidakhadiran pimpinan daerah dalam momen tersebut menimbulkan persepsi jarak antara pemerintah dan masyarakat. Tentu hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi.

Kabupaten Tangerang juga menghadapi sejumlah catatan serius. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK menempatkan daerah ini dalam kategori rentan. Di sisi lain, data menunjukkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tangerang termasuk tinggi di Provinsi Banten, sementara kawasan industri terus berkembang pesat. Selain itu, status darurat sampah yang disorot Kementerian Lingkungan Hidup menjadi alarm tambahan bagi tata kelola daerah.
Dalam konteks ini, transparansi dan keberanian menghadapi kritik menjadi kunci. Buyung E dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pemimpin daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk hadir dalam setiap dinamika publik.

“Kalau kritik sudah berulang kali muncul dan aksi sudah dilakukan, wajar jika publik berharap dialog langsung. Jangan sampai muncul persepsi penghindaran,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewajiban kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan serta menjaga kesejahteraan masyarakat. Kehadiran dalam situasi krisis bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari tanggung jawab jabatan.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hak jawab dan hak koreksi terbuka sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang.
Kabupaten Tangerang tidak membutuhkan pencitraan. Yang dibutuhkan adalah pembenahan nyata, transparansi anggaran, dan keberanian memperbaiki OPD yang dinilai belum optimal. Karena pada akhirnya, rakyat menilai bukan dari seremoni, tetapi dari solusi.
(RED)











