BeritaKabupatenPemerintahanPidana

Ketua Umum YLPK PERARI Kecam Keras Penagihan Disertai Kekerasan: Pekarangan Diterobos, Darah Tertumpah, Negara Tak Boleh Kalah oleh Gaya Jalanan

104
×

Ketua Umum YLPK PERARI Kecam Keras Penagihan Disertai Kekerasan: Pekarangan Diterobos, Darah Tertumpah, Negara Tak Boleh Kalah oleh Gaya Jalanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., yang juga pimpinan Hefi Sanjaya and Partners, menyampaikan pernyataan keras menanggapi peristiwa penusukan terhadap Advokat Bastian Sori, pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Banten, yang terjadi di kediamannya di Palem Semi, Karawaci, Senin (23/2/2026).

Advokat Bastian Sori (40) yang ditusuk debt collector atau ‘mata elang’. (dok.istimewa).

Peristiwa ini disebut bermula dari cekcok saat sekelompok orang yang mengaku debt collector hendak menarik kendaraan. Ada indikasi mereka datang lebih dari satu orang dan mencoba melakukan penarikan di lokasi rumah pribadi korban. Situasi memanas. Lalu muncul kabar adanya penusukan. Korban dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku disebut meninggalkan lokasi. Semua fakta ini masih dalam proses penyelidikan aparat.

Hefi Irawan tidak menahan nada kritiknya. Ia menyebut, jika benar terdapat pemaksaan masuk pekarangan rumah dan terjadi kekerasan fisik, maka ini bukan lagi sengketa pembiayaan. “Kalau ada tekanan, intimidasi, apalagi sampai ada senjata tajam, itu bukan cara hukum bekerja. Itu indikasi tindakan kriminal,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa dalam perkara jaminan fidusia, mekanisme eksekusi sudah diatur jelas dalam UU No. 42 Tahun 1999 serta dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada penyerahan sukarela, maka jalurnya adalah pengadilan. Bukan dengan mendatangi rumah orang lalu memaksa.

Menurutnya, ada sinyal yang tidak bisa diabaikan. Jika benar unsur penganiayaan terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, maka proses pidana harus berjalan. Bila terdapat pemaksaan disertai ancaman, potensi pasal lain juga terbuka. Semua tentu menunggu hasil resmi, namun hukum tidak boleh terlihat ragu.

Hefi juga menyinggung kemungkinan tanggung jawab korporasi. Jika berdasarkan temuan sementara terdapat penugasan atau keterkaitan resmi, maka perusahaan pemberi tugas tidak dapat sekadar menyatakan itu ulah oknum. Ada aspek perdata, administratif, bahkan pidana korporasi yang bisa diuji sesuai hukum.

Ia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan transparan agar tidak muncul kecurigaan publik. “Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan modal,” ujarnya lugas.

Lebih jauh, Otoritas Jasa Keuangan didorong melakukan evaluasi serius terhadap pola penagihan di perusahaan pembiayaan yang namanya disebut. Jika ada potensi pelanggaran SOP, maka pengawasan tidak boleh hanya formalitas.

Bagi Hefi, persoalan ini lebih besar dari sekadar konflik antara kreditur dan debitur. Ini soal rasa aman warga di rumahnya sendiri. Jika benar ada intimidasi yang berujung darah, maka itu alarm keras bagi semua pihak.

“Negara tidak boleh kalah oleh cara-cara kasar. Jika ada yang merasa bisa menegakkan hak dengan tekanan fisik, maka itu tanda bahaya bagi hukum kita,” pungkasnya. YLPK PERARI memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks