BeritaHukumKabupatenPemerintahan

THM 126 Disorot di Bulan Suci, Surat Edaran Dipertanyakan: Tegas di Kertas, Tumpul di Lapangan?

58
×

THM 126 Disorot di Bulan Suci, Surat Edaran Dipertanyakan: Tegas di Kertas, Tumpul di Lapangan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Ramadhan 1447 H mestinya jadi momen menahan diri. Tapi di tengah suasana yang seharusnya teduh, muncul indikasi bahwa THM 126 One Two Six di Jalan Nalagati, Mekarbakti, Citra Raya, disebut-sebut masih beraktivitas. Informasi ini memang masih perlu klarifikasi resmi, namun sinyal yang beredar sudah cukup membuat publik geram. Jika benar ada aktivitas saat masa penutupan, ini bukan lagi soal bisnis, ini soal menghormati bulan suci.

Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas: bar, karaoke, sauna, spa, pijat refleksi dan penjual minuman beralkohol wajib tutup sementara sejak dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri. Tidak ada celah tafsir. Tidak ada kalimat menggantung. Maka ketika muncul kecurigaan adanya operasional terselubung, pertanyaannya keras: aturan ini benar ditegakkan atau hanya indah saat dibacakan?

Sejumlah warga mengaku melihat pergerakan yang dinilai tidak wajar pada jam yang seharusnya sunyi. Ini masih sebatas temuan awal dan belum menjadi putusan final. Namun di bulan yang identik dengan pengendalian diri, potensi pengabaian aturan terasa seperti tamparan. Ramadhan bukan panggung uji nyali untuk bermain di wilayah abu-abu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepala daerah menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Artinya, jika ada perkiraan pelanggaran, tindakan tegas bukan opsi tambahan, melainkan kewajiban. Jika pengawasan longgar, publik berhak menilai ada kelemahan. Dan kelemahan dalam penegakan aturan adalah undangan terbuka bagi pelanggaran berikutnya.

Ini bukan sekadar soal buka atau tutup. Ini soal etika manusia. Kalau surat edaran sudah terang benderang, mengapa masih muncul sinyal pembangkangan? Apakah keuntungan lebih penting daripada rasa hormat pada lingkungan yang sedang beribadah? Pertanyaan ini tidak berlebihan, karena yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintah dan rasa keadilan warga.

Buyung. E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK Perari Kabupaten Tangerang, angkat suara lantang. “Kalau ada indikasi pelanggaran, jangan tunggu viral. Pemerintah harus turun cek. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Surat edaran itu komitmen moral. Kalau dilanggar dan dibiarkan, publik bisa kehilangan percaya,” tegasnya dari sudut kontrol sosial.

Ia menambahkan, kontrol sosial bukan untuk menjatuhkan usaha, tapi menjaga keseimbangan. Jika memang tidak ada pelanggaran, buka data dan jelaskan ke publik agar tidak berkembang menjadi opini liar. Tapi jika ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan sampai muncul persepsi ada perlakuan istimewa.

Ramadhan mengajarkan menahan diri. Namun menahan diri bukan berarti menahan kritik. Justru di bulan ini standar etika harus lebih tinggi. Pelaku usaha diuji integritasnya. Pemerintah diuji ketegasannya. Dan masyarakat diuji keberaniannya untuk bersuara secara benar dan bertanggung jawab.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi Polsek dan Pemerintah Kabupaten Tangerang serta pihak terkait. Hak jawab dan hak koreksi terbuka demi menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.

Sekarang publik menunggu langkah nyata. Apakah akan ada inspeksi mendadak dan penegakan aturan yang transparan? Atau semua ini akan berakhir sebagai kabar angin tanpa jawaban? Jika aturan hanya tegas di atas kertas tapi lemah di lapangan, maka yang runtuh bukan cuma surat edaran, tapi juga kepercayaan masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks